“Tim Ahli dari Fakultas Teknik UTU Meulaboh menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 449 juta dalam proyek irigasi tersebut,” kata Kajari Abdya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menetapkan SY, Kabid Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pengairan Aceh sebagai tersangka korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng senilai Rp 1,53 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, penetapan SY sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Abdya menerima Laporan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Tim Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (FT-UTU) Meulaboh.
Tim Ahli FT-UTU Meulaboh menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 449 juta dalam pembangunan irigasi tersebut.
Selain SY, tim penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu FZ selaku rekanan dalam proyek yang dananya bersumber dari APBA 2019 tersebut.
Kajari yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan irigasi tersebut.
“Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan dan rehabilitasi irigasi Menggeng,” kata Kajari Abdya, Nilawati SH MH menjawab Serambinews.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/1/2021) sore.
Kedua tersangka itu, kata Nilawati, dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan irigasi tersebut.
“Kedua tersangka adalah SY selaku KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran dan FZ selaku rekanan,” ungkapnya.
SY, kata Nila, merupakan salah seorang kepala bidang di Dinas Pengairan Aceh.
Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan panjang 892 meter itu, kini sudah mulai retak.
Bahkan, di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk.
Ada indikasi terjadi mark-up harga karena satuan pekerjaan sangat tinggi.
Pekerjaan rehabilitasi itu dibayar mencapai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter.
Pembangunan dan rehabilitasi irigasi itu dikerjakaan oleh rekanan dari perusahaan CV HK Jaya Perkasa.
Dalam mengungkapkan dugaan korupsi pada proyek tersebut, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua tersangka. (*)
Sumber : Serambi Indonesia