Entry Meeting Serentak Secara Daring atas Pemeriksaan Semester I TA 2021 pada Entitas Pemeriksaan di Provinsi Aceh

Banda Aceh – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, membuka kegiatan Pemeriksaan Semester I TA 2021 melalui entry meeting dengan entitas pemeriksaan di Provinsi Aceh secara daring. Pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Aceh pada Semester I TA 2021 mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 pada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota di Provinsi Aceh serta pemeriksaan kinerja atas kemandirian fiskal Pemerintah Aceh. Entry meeting serentak yang dilaksanakan secara daring pada Selasa 26 Januari 2021 ini baru pertama kali dilakukan di BPK Perwakilan Provinsi Aceh, sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pemeriksaan.

Entry meeting secara virtual dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, entry meeting dilakukan dengan 7 (tujuh) entitas pemeriksaan pada Subauditorat Aceh 1, yaitu Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Pidie, dan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Entry meeting sesi kedua dilakukan dengan 7 (tujuh) entitas pemeriksaan pada Subauditorat Aceh 2, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Subulussalam.

Sedangkan sesi terakhir dari entry meeting dilakukan dengan 5 (lima) entitas pemeriksaan pada Subauditorat Aceh 3, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Tidak semua entitas pemeriksaan mengikuti entry meeting ini, karena terdapat beberapa entitas yang telah mulai diperiksa sebelumnya.

Pada entry meeting sesi pertama , Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh 1, Yitno. Sesi ini dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh, Walikota Sabang, Bupati Pidie Jaya, Wakil Walikota Lhokseumawe, Wakil Bupati Pidie, Sekretaris Daerah Aceh Besar, dan Sekretaris Daerah Bireuen. Sedangkan pada sesi kedua, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh 2, Zulfikri. Pada sesi ini hadir Walikota Subulussalam, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, dan Sekretaris Daerah Nagan Raya.

Pada sesi ketiga , Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh 3, I Gede Sudi Adnyana,. Pemerintah daerah yang mewakili hadir dalam sesi ini adalah Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Aceh Tenggara, Wakil Bupati Aceh Utara, Sekretaris Daerah Bener Meriah. Pada seluruh sesi, hadir pula Pengendali Teknis, Ketua Tim serta Anggota Tim Pemeriksa.

Pada entry meeting serentak ini, Kepala Perwakilan menjelaskan mengenai tujuan, lingkup, struktur tim, dan jangka waktu pemeriksaan. Arif Agus menambahkan bahwa pelaksanaan prosedur pemeriksaan dan komunikasi dengan pihak terkait diharapkan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kepala Perwakilan berharap tim pemeriksa dapat membangun koordinasi yang baik dengan entitas dan tetap memperhatikan integritas, independensi, dan profesionalisme dalam bekerja. Selain itu Kepala Perwakilan meminta Kerjasama dari seluruh entitas untuk dapat mendukung pekerjaan para pemeriksa di lapangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh, Bupati Aceh Singkil serta Bupati Aceh Timur, dalam sambutan nya menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI dengan baik dan menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan OPD terkait agar dapat memberikan informasi dan dokumen tepat waktu.