Aceh Barat Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID,MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Kamis (8/10) mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk meningkatkan layanan publik dan menghindari tindak pidana korupsi.

Penerapan ini juga dipantau langsung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh. “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat mendukung penerapan dan pengelolaan sistem pemerintah berbasis elektronik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif, untuk mendukung semua sektor pembangunan,” kata Bupati Aceh BaratRamli MS di Meulaboh.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan terus mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat menerapkan SPBE secara bertahap, dan berkesinambungan sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing, guna membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum.

Dalam rangka akselerasi perwujudan birokrasi pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan dan bersih, serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, mudah, pasti dan murah, sangat dibutuhkan penerapan e-Governance maupun sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, merupakan suatu tekad yang memerlukan kerja keras dan akselerasi yang cepat dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh Arif Agus dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK-RI Perwakilan Aceh akan melakukan pemeriksaan terinci kinerja atas efektivitas pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tahun anggaran 2019-2020 pada Pemkab Aceh Barat.

Arif mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 35 hari kalender dimulai 8 Oktober dan akan berakhir 11 November 2020 mendatang, dengan tim pemeriksa dipimpin oleh Azizul Halim Fadly sebagai ketua tim.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID