Terima Surat Izin Gubernur, Kejari Simeulue Siapkan Berkas Untuk Pemeriksaan Oknum Anggota Dewan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, saat ini tengah mempersiapkan berkas atau data-data dalam mengungkap dugaan kasus kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di kalangan oknum anggota DPRK Simeulue. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, sebagaimana hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh, tahun anggaran 2019.”

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, saat ini tengah mempersiapkan berkas atau data-data dalam mengungkap dugaan kasus kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di kalangan oknum anggota DPRK Simeulue.

Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, sebagaimana hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh, tahun anggaran 2019.

Kajari Simeulue, M Anshar Wahyuddin SH MH yang ditanyai Serambinews.com Sabtu (28/112020), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat izin dari Gubernur Aceh dengan Nomor surat 187/15052, pada tanggal 27 Oktober 2020.

Untuk memanggil atau melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung dugaan kasus kelebihan bayar SPPD tersebut.

Sejauh ini, dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Simeulue telah memeriksa sebanyak 30-an saksi.

Termasuk menelusuri sebanyak 31 hotel, agen travel, maupun maskapai penerbangan di Aceh dan juga di luar Aceh.

Baca juga: Iran Bertekad Balas Dendam Setelah Ilmuwan Nuklir Andalannya Dibunuh, Tuding Israel Turut Berperan

“Surat izin Gubernur tanggal 16 Oktober 2020 dan diterima oleh Kejari Simeulue pada 27 Oktober 2020,” kata Kajari Simeulue yang turut didampingi Kasi Intel Muhasnan Mardis SH dan Plh Kasi Pidsus Dedet Armadi SH.

Kajari Simeulue menambahkan, setelah selesai dilengkapi berkas masing-masing oknum anggota DPRK Simeulue yang tersandung dugaan kelebihan bayar SPPD, maka saat itu juga pihaknya akan melayangkan surat panggilan untuk diperiksa.

Dikatakan, kalau ada anggota DPRK Simeulue yang ingin mengembalikan kelebihan bayar SPPD, oleh Kejari Simeulue mempersilahkan mengembalikan sesuai dalam temuan BPK.

Meski demikian, pihak Kejari Simeulue tetap akan menuntaskan kasus tersebut.

Adapun surat Gubernur Aceh yang diterima Kejari Simeulue, dalam perihalnya yakni, persetujuan tertulis tindakan penyidikan terhadap anggota DPRK Simeulue, yang pada prinsipnya Gubernur Aceh memberikan izin.

Kemudian, berkenaan dengan poin pertama, agar perkembangan tindakan penyidikan dapat diinformasikan kepada Gubernur.

Serta apabila tindakan penyidikan dimaksud dilanjutkan dengan penahanan, diperlukan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh. (*)

 

Sumber : Serambi