Banggar Sampaikan Saran & Pendapat terhadap RAPBK Banda Aceh 2021, SKPK Diminta Kejar Target

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan usul pendapat, dan saran terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2021 dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (26/11/2020).

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman.

Dari ekseketif dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Plt Sekda Kota, Muzakkir Tulot.

Isnaini Husda dalam sidang tersebut mengapresiasi seluruh anggota dewan khususnya badan anggaran, komisi-komisi, dan tim anggaran pemerintah kota (TAPK) yang sudah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh tahun 2021, demi kesempurnaan penyusunan anggaran yang akan dilakukan pada 2021 mendatang.
“Itu semua bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” kata Isnaini.

Sementara itu, anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh dan TAPK terkait respons cepat dalam penyesuaian penyusunan R-APBK berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.

“Alhamdulillah dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama kita sudah menyelesaikan pembahasan R-APBK 2021 dan dalam pembahasan tersebut, tentu ada usul saran dan pendapat dari legislatif untuk penyempurnaan R-APBK tahun 2021 ini,” ujar Royes.

Adapun usul, saran, dan pendapat yang disampaikan sebanyak 35 poin.

Di antaranya, badan anggaran dan seluruh anggota DPRK mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan pembangunan yang dibiayai dengan APBK agar tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dengan prinsip good governance.

Selain itu, juga mengacu pada predikat pengelolaan keuangan daerah dengan opini BPK pada level “wajar tanpa pengecualian” kedua belas kalinya yang diperoleh sejak 2008, serta berbagai capaian Pemko Banda Aceh lainnya dalam pengelolaan pemerintahan yang mendapatkan apresiasi secara nasional dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Politisi Demokrat ini melanjutkan, mengingat masa jabatan Wali Kota tinggal sekitar dua tahun lagi, untuk itu banggar menyarankan SKPK yang terkait langsung dengan program atau kegiatan pencapaian visi-misi wali kota agar fokus demi mencapai visi-misi tersebut.

Banggar juga menyarankan Wali Kota menginstruksikan TAPK agar dalam menempatkan anggaran lebih selektif guna menghindari terjadinya tumpang tindih program dan kegiatan.

“Jadi jangan lagi masih ada sistem bagi-bagi kuota, penganggaran harus benar-benar mengikuti azas money follow program. Prioritaskan anggaran bagi SKPK yang mendukung visi-misi Wali Kota dan SKPK yang mengelola hajat hidup orang banyak,” kata Royes.(*)

Sumber: Serambi