Pansus Panggil Empat Kadis

SIGLI – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Pidie memanggil empat kadis terkait temuan 39 kegiatan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Namun, pansus tidak membeberkan besaran nominal angka dari 39 item dari LHP BPK, termasuk kasus dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRK Pidie.

Pantauan Serambi, rapat Pansus LHP DPRK Pidie dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilakukan secara tertutup di ruang musyawarah gedung DPRK tersebut. Rapat Rabu (30/6/2021) itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.15 WIB.

Hasil penelesuran Serambi, temuan BPK terhadap pembayaran perjalanan dinas di beberapa SKPK Pidie sekitar Rp 490 juta lebih diduga tidak didukung bukti. Antara lain kelebihan pembayaran penginapan sekitar Rp 356.395.625. BPK juga menemukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 133.094.654.

Ketua Pansus LHP DPRK Pidie, Teuku Saifullah TS kepada Serambi, Rabu (30/6/2021) mengatakan, lima SKPK dipanggil Pansus terkait 39 kasus LHP BPK adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pidie, serta RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.

Menurutnya, pemanggilan itu untuk melakukan sikronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk menyelesaikan temuan tersebut. Dari 39 temuan, kini telah diselesaikan 35 kasus temuan BPK. Tapi, katanya, TAPK akan menyelesaikan semuanya.

Kendalanya, kata dia, karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yakni temuan subsidi pada PDAM Sigli. Di mana subsidi itu yang dananya telah dianggarkan, sementara Perbup yang mengatur dana yang disubsidi kepada PDAM belum digodok. ” Jadi Perbup harus dibuat, agar bisa action dana subsidi,” jelasnya

Ia menyebutkan, untuk besaran nominal angka dari 39 kegiatan yang ditemukan BPK tidak boleh diumumkan kepada umum. Sebab, tidak semuanya terbuka untuk umum. Sebab, temuan itu diberikan waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut. “Seperti LHP SPPD DPRK Pidie, yang pertama sudah diselesaikan. Jadi bukan menutupinya,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus, Awaluddin MSi mengatakan, temuan pada SKPK seperti Disperindagkop Rp 1,5 juta, dan PUPR Rp 1 juta lebih akan diselesaikan. Untuk PUPR telah diselesaikan karena kelebihan bayar pada empat perusahaan. Angka kisaran Rp 800 ribu hingga 500 ribu telah disetor ke kas daerah. Sehingga tidak dilakukan audisi kembali LHP. Pihaknya hanya berkonsultasi dengan BPK bahwa sudah dicapai presentasenya.

Ia menambahkan, untuk SPPD dewan yang menjadi temuan BPK pada tahun 2020. Saat ini, telah diselesaikan yang dipotong langsung pendapatan dewan pada April 2021. “Jadi dipotong semua pendapatan. Saya sendiri sekian-sekian. Jadi anggota DPRK sudah clear,” pungkasnya. (naz)

Sumber: Serambinews.com