Inspektorat Serahkan Bukti Pengembalian SPPD ke Jaksa

Blangpidie  Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan bahwa 24 anggota DPRK setempat periode 2014-2019 sudah mengembalikan dana perjalanan dinas atau SPPD meraka tahun anggaran 2017, berjumlah sekitar Rp 1,1 miliar. Pernyataan ini untuk menjawab rasa ingin tahu para mahasiswa terkait penghentikan penyelidikan kasus SPPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dengan alasan tak ada lagi kerugian negara, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, snggaran perjalanan dinas dewan periode lalu dalam jumlah lumayan besar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh dalam audit yang dilakukan tahun 2018 lalu. BPK merekomendasikan agar anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif itu harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Abdya.

“Anggaran SPPD anggota DPRK yang menjadi temuan BPK sudah disetor seluruhnya ke rekening kas daerah dengan bukti setoran yang diserahkan kepada kami,” kata Inspektur Inspektorat Abdya, Drs H Said Jailani menjawab Serambi, Minggu (16/2/2020).

Penjelasan Said Jailani tersebut menanggapi desakan Sema (Senat Mahasiswa) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Abdya yang meminta supaya Inspektorat mempublikasikan pengembalian SPPD oleh 24 anggota DPRK Abdya periode 2014-2019.

Said Jailani menjelaskan, anggaran perjalanan dinas yang sudah dikembalikan oleh 24 anggota dewan itu dalam jumlah bervariasi, antara Rp 20 juta sampai Rp 104 juta per orang. Pengembalian SPPD oleh anggota dewan tersebut, bebernya, dilakukan dengan cara menyetor kembali secara bertahap  ke kas daerah. “Setoran ke kas daerah dilakukan secara bertahap oleh 24 anggota dewan. Ada yang mengembalikan dalam 2 tahap dan ada juga 3 tahap sampai lunas semuanya pada tahun 2019,” sebutnya.

Bukti pengembalian atau bukti setoran kembali anggaran SPPD 24 anggota DPRK ke kas  daerah itu, terang Said Jailani, sudah diserahkan Inspektorat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya. “Inspektorat siap menunjukkan bukti pengembalian SPPD anggota dewan dengan jumlah sesuai temuan BPK,” tegas Said Jailani. (nun)

Sumber: serambinews.com