Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Dengan Inspektorat Se-Provinsi Aceh

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh dengan Inspektorat Se-Provinsi Aceh

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK. Untuk memantau tindak lanjut BPK RI dan melakukan konsultasi data tersebut, maka dilaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) T.A 2010 antara BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh dengan Inspektorat Se-Provinsi Aceh. Acara Rapat Pembahasan TLHP dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 27-28 September 2011 di auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Pembukaan rapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat Nur Miftahul Lail, dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, Kepala Sub Auditorat I, Syamsuddin, Kepala Sub Auditorat Aceh II, Jhoni Indra Kencana serta Kepala Sub Auditorat Aceh III Dana Boedi Wibowo. Rapat pembahasan TLHP ini merupakan langkah inisiatif BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data, sehingga diperoleh data pemantauan tindak lanjut yang akurat dan mutakhir.

Selain melakukan pemantauan terhadap TLHP BPK RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan BPK RI mendapat mandat Undang-Undang untuk memantau penyelesaian kerugian Negara antara lain :

  1. Penyelesaian ganti kerugian Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain

  2. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian Negara kepada bendahara, pengelola BUMN, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara yang telah ditetapkan oleh BPK RI.

  3. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian Negara yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemantauan TLHP oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh merupakan bagian dari siklus pemeriksaan pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan Negara yang memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh yang dimuat dalam LHP telah ditindak lanjuti dengan baik oleh Pemerintah Daerah Se-Provinsi Aceh.

Oleh karena itu, Inspektorat Daerah se-Provinsi Aceh sebagai mitra BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh yang mengkoordinasikan pelaksanaan TLHP dan penyelesaian kerugian Negara di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh diharapkan secara aktif menyampaikan laporan TLHP dan penyelesaian kerugian Negara secara berkala kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, sehingga laporan Pemantauan TLHP dan penyesaian kerugian Negara yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh kepada Pemerintah Daerah dan DPRA/DPRK dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.