Sosialisasi Undang-Undang Keprotokolan

12BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melalui unit kerja Sub Bagian Hukum dan Humas menyelenggarakan sosialisasi UU No. 9 Tahun 2010 kepada Pegawai dan Tenaga Kontrak dilingkungan Perwakilan. Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan Arif Agus dan dihadiri Kepala Sekretariat Nur Miftahul Lail serta Kepala Sub Bagian Hukum Humas Ridzaldy Arfah.

Pengertian Protokol. Kata Protokol dikenal di Indonesia pada jaman kolonial Belanda dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris dari kata Perancis “Protocole”, bahasa Perancis mengambilnya dari bahasa Latin “Protokollum”, akan tetapi ini juga bukan kata aslinya. Asal kata protokol berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari “Protos” dan “ “Kolla”, Protos berarti “ Yang Pertama” dan Kolla berarti “Lem atau Perekat”, yaitu lembaran pertama yang dilekatkan pada gulungan papyrus atau kertas tebal yang berisi perintah atau keputusan-keputusan raja kepada rakyatnya pada waktu itu.

Dalam Sosialisasi ini yang menjadi narasumber materi adalah dari Biro Setpim BPK RI dan Protkoler Provinsi Aceh. Pentingnya keprotokolan bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah bertujuan untuk :

  1. Pengaturan keprotokolan adalah untuk menjaga wibawa pemimpin, organisasi dan negara.
  2. Baik dan / atau buruknya penyelenggaraan keprotokolan akan berimplikasi terhadap citra seorang pemimpin, citra suatu institusi/ organisasi dan citra suatu negara.
  3. Kesalahan menempatkan posisi seseorang pada acara-acara resmi dapat dianggap suatu penghinaan bagi jabatan orang tersebut atau bahkan bagi negara yang diwakili.



Pengertian keprotokolan  menurut UU No. 9 Tahun 2010. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Pengaturan keprotokolan bertujuan:

  1. Memberikan penghormatan kepada pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.
  2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.



Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. Acara-acara ini yang harus membutuhkan perencanaan Keprotokolan agar pelaksanaan dan kegiatannya berjalan dengan baik.