Lhokseumawe (ANTARA) – Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyelidiki dugaan korupsi dana desa dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan dana desa terindikasi korupsi tersebut untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Indikasi korupsi yang sedang diselidiki di antaranya pembangunan sejumlah rumah duafa. Kemudian honorarium perangkat desa, dan lainnya. Indikasi kerugian negara mencapai Rp500 juta,” kata Agus Riwayanto.
Perwira pertama Polres Aceh Utara itu mengatakan penyidik segera meningkatkan status pengusutan dan penyelidikan ke penyidikan setelah didapat bukti-bukti dan perhitungan kerugian negaranya.
Dalam menyelidiki kasus tersebut, kata Agus Riwayanto, penyidik juga sudah melakukan pengecekan fisik empat unit rumah duafa yang dibangun menggunakan dana dana Desa Lhok Reudeup.
“Biaya pembangunan rumah duafa tersebut Rp80 juta per unitnya. Indikasi penyimpangan dana desar tersebut diduga melibatkan mantan kepala desa setempat,” kata Agus Riwayanto.
Agus Riwayanto mengatakan pengecekan fisik rumah duafa tersebut dibantu tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kekurangan volume fisik dari pihak ahli. Kami juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terkait dengan pengajuan audit kerugian negara,” kata Agus Riwayanto.
Sumber Berita : Antara Aceh