Oknum Anggota DPRK Simeulue yang Tersandung Kasus SPPD Mulai Diperiksa

 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Kajari Simeulue M Anshar Wahyuddin SH MH, mengatakan bahwa terkait kasus kelebihan bayar perjalanan dinas oknum anggota DPRK Simeulue dan mantan anggota dewan sebelumnya, saat ini mulai dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Untuk pemeriksaan anggota dewan yang aktif dilakukan, sebagaimana sudah keluarnya izin dari Gubernur Aceh. Kajari Simeulue menambahkan, dalam pemeruksaan tersebut, setiap hari ada dua orang yang diperiksa, dengan rincian satu orang anggota dewan yang aktif dan seorang lagi mantan anggota dewan.

“Iya, pemanggilan dan pemeriksaan sudah dimulai dari 28 Desember 2020. Mulai lagi tanggal 7 Januari 2021,setiap hari ada 2 orang,” ujar Kajari Simeulue, Senin (11/1/2021) di ruang kerjanya.

Dalam kasus kelebihan bayar perjalanan dinas atau SPPD itu yang terjadi tahun anggaran 2019 sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan, para oknum anggota dewan maupun mantan anggota dewan Simeulue ini masih berstatus saksi dan belum ada yang berstatus tersangka.

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Pemeriksaan mulai pagi hingga sore hari,” pungkasnya, seraya mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan selanjutnya masih akan dilakukan, lantaran keterangan tambahan masih dibutuhkan oleh penyidik.

Seperti diketahui, kasus kelebihan bayar perjalanan dinas sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh, yang melibatkan sejumlah anggota DPRK Simeulue dan mantan anggota DPRK Simeulue, telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2,7 miliar.(*)
Sumber: Serambi News