“Kajari Simeulue Muhammad Ansar Wahyuddin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (13/10/2020) melalui Kasie Intel Kejari Simeulue Muhasnan Mardis SH, mengatakan, bahwa akibat kelebihan bayar biaya perjalanan dinas oknum anggota DPRK Simeulue itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar. Laporan Sari Muliyasno I Simeulue”
SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue saat ini sedang melakukan pendalaman atau penyidikan, terkait kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas oknum anggota DPRK Simeulue.
Kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tersebut, sebagaimana hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2020.
Kajari Simeulue Muhammad Ansar Wahyuddin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (13/10/2020) melalui Kasie Intel Kejari Simeulue Muhasnan Mardis SH, mengatakan, bahwa akibat kelebihan bayar biaya perjalanan dinas oknum anggota DPRK Simeulue itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar.
Ia menjelaskan, sebagaimana temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2020 untuk tahun anggaran 2019, sejauh ini pihak Kejari Simeulue masih terus melakukan penyidikan total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan dari kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut.
“Iya, awalnya 16 September 2020 keluar surat penyelidikan. Karena ada dugaan tindak pidananya, maka pada 6 Oktober 2020 keluarlah surat perintah penyidikan,” ujar Muhasnan Mardis, yang turut didampingi Plh Kasie Pidsus Kejari Simeulue Dedet Darmadi SH.
Dikatakan, untuk per orang oknum anggota dewan maupun mantan anggota dewan yang kelebihan bayar biaya perjalanan dinas itu, paling sedikit Rp 11 juta dan paling banyak Rp 240 juta lebih setiap orangnya. (*)
Sumber: SERAMBINEWS.COM