SKPD Jangan Menganggap BPK Sebagai Momok

Takengon, (Analisa)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahun melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing daerah hendaknya tidak dianggap sebagai momok oleh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang ada. Karena tim BPK yang melakukan audit itu bekerja atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim BPK Provinsi NAD, Mohd. Anis SE, Ak, pada pertemuan dengan Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, Sekda Muhammad Ibrahim, SE dan seluruh SKPD di gedung oproom Setdakab Selasa (14/4) menyatakan, timnya yang terdiri dari Waskito Hadi, Lis Setiawati, Ila Trisna, Zakaria Ismail dan Dana Budi akan melakukan audit terhadap pemakaian anggaran tahun 2008 oleh Pemda Aceh Tengah. Sebelum melakukan audit ia akan melakukan koordinasi dengan Sekda Muhammad Ibrahim, SKPD mana yang dimulai untuk diaudit.

Di BPK Provinsi NAD Mohd.Anis menjabat Kasie III B. Jabatan tersebut membawahi empat kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Tengah. Untuk anggaran tahun 2007 yang pemeriksaannya dilakukan tahun 2008, Aceh Tengah berhasil meraih prestasi mahal dari BPK RI yakni peringkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Prestasi Wajar Tanpa Pengecualian itu kata Anis merupakan prestasi yang cukup sulit untuk bisa diraih. Namun berkat kerja sama antara seluruh SKPD di daerah itu, Aceh Tengah, Kabupaten Banjar, Banten dan Provinsi Gorontalo berhasil meraih predikat yang cukup berharga itu.

Tanggung Jawab Manajemen

Anis menyebutkan, menyangkut masalah laporan penggunaan keuangan merupakan tanggung jawab dari pihak manajemen yang mengelolanya. Sedangkan tanggung jawab dari auditor adalah tergantung dari opini yang diberikan oleh masing-masing SKPD. Untuk itu Anis sangat berharap agar kunjungan timnya tidak dianggap sebagai momok oleh seluruh SKPD di daerah dingin itu. ”Anggaplah kedatangan kami ini sebagai patner kerja,” pinta Mohd. Anis.

Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin mengatakan, kunjungan Tim BPK NAD untuk melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan daerah adalah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kepada bendaharawan di masing-masing SKPD dapat menyerahkan data-data yang dibutuhkan oleh Tim BPK dalam melaksanakan tugasnya.

Menyinggung tentang Prestasi Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih oleh Pemda Aceh Tengah dari BPK, menurut Nasaruddin, prestasi tersebut tidak harus dibangga-banggakan. Namun prestasi yang diraih tersebut hendaknya dapat menjadi motivasi untuk dipertahankan sekaligus ditingkatkan. Apalagi TIM BPK yang menurut rencana akan melakukan audit terhadap penggunaan keuangan di daerah itu selama 35 hari waktunya cukup terbatas.
BPK sendiri berharap seluruh kabupaten yang ada di Provinsi NAD pada tahun 2011 mendatang diharapkan opininya dapat ditingkatkan. ”Yang kita harapkan semua kabupaten mendapat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Mhd. Anis. (jd)