Pemkot Banda Aceh dapat opini WTP

Warta – Aceh

WASPADA ONLINE

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh 2008.

“Opini yang didapat Pemkot Banda Aceh tahun ini lebih baik dari tahun 2007 yaitu wajar dengan pengecualian (WDP),” kata kepala BPK Provinsi Abdul Rifai Sholeh di Banda Aceh, pagi ini.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemkot Banda Aceh itu, telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam PP No.24 tentang standar akutansi pemerintahan.

LHP Pemerintah Kota Banda Aceh diserahkan langsung oleh Kepala BPK Abdul Rifa’i Sholeh kepada walikota, Banda Aceh, Mawardy Nurdin didampingi ketua DPRK Muntasir Hamid.

BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh telah memberikan opini WTP kepada tiga kabupaten/kota di Aceh, yaitu kabupaten Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe dan Kota Banda Aceh, sedang Aceh Selatan WDP.

Abdul Rifai mengatakan, sesuai dengan pemantau yang mereka lakukan masih banyak rekomendasi yang belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pihaknya meminta kepada Pemkot Banda Aceh, untuk bersungguh-sungguh dan berkomitmen menuntaskan semua rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh itu, paling lambat 60 hari sejak LHP itu diterima.

Sementara Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin disela-sela penerimaan LHP dari BPK itu menyatakan, pihaknya sangat senang dengan hasil yang didapat dari BPK RI tersebut.

“Saya akan berusaha untuk mempertahankan opini itu, paling tidak semasa saya masih menjabat sebagai orang nomor satu di Banda Aceh,” ujarnya.

Menanggapi adanya rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh terhadap LHP Pemkot Banda Aceh yang dirasa belum ditindaklanjuti, pihaknya berkomitmen melakukan tindak lanjut sesuai waktu yang ditentukan itu.