Banda Aceh – Mantan Kabid Akutansi Dinas Pendapatan Kekayaan Keuangan Aceh (DPKKA) Siti Maryami mengakui, Badan Pemerikisaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, sudah menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan Daerah Aceh pada DPKKA sejak 2010 silam.
Pengakuan itu disampaikan Siti Maryami dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jalan Cut Mutia, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Senin, (12/06/17).
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Mariami dengan jelas mengatakan, sebenar nya laporan tahun 2010 yang diperiksa auditor BPK RI Perwakilan Aceh di tahun 2011, telah ditemukan indikasi kebobolan kas di Kator DPKKA senilai Rp 24 miliar. Namun setelah dikoreksi temuan BPK RI Perwakilan Aceh menjadi Rp 22 miliar. Selanjutnya laporan tahun 2011, yang diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh di tahun 2012, juga menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah yang mencapai Rp 33 miliar, namun setelah dikoreksi jumlah temuannya menjadi Rp 22 miliar.
“Waktu buat laporan tidak ada itu, temuan ini justru ditemukan ketika BPK mengaudit, mungkin temuan itu langsung disampaikan pada Kepala DPKKA (Alm) Paradis,” jelas Siti Maryami dalam persidangan.
Selain itu, Mariami juga mengakui, sebagai Kabid Akutansi DPKKA, dia belum pernah sekalipun mencocokkan, penerimaan yang ia catat dengan jumlah Kas Daerah (Kasda) Aceh.
”Sebenarnya dalam aturannya tiga bulan sekali harus mencocokkan, namun tidak bisa saya cocokkan, karena data yang saya minta sama Pak Hidayat selaku Kuasa Anggaran (KUA) tidak pernah dikasih. Alasannya selalu belum siap,” ungkap Siti Maryami.
Seperti diketahui, Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bobolnya kas daerah di DPKKA senilai Rp 22 miliar, yakni; Kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) Hidayat, Staf Kuasa BUA Mukhtarudin, dan mantan Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri TOB, serta mantan Kepala DPKKA almarhum Paradis. Namun Husni Bahri TOB, masih dalam pemberkasan, sementara Paradis telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Selanjutnya, sidang yang dipimpin Elli Yurita (hakim ketua), Edwar dan Nurmiati (anggota), ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan, (19/06/17), dengan agenda memintai keterangan saksi.***
Sumber: modusaceh.co