Puluhan Unit Mobil Dinas Belum Dikembalikan Mantan Pejabat Aceh Utara

Aceh Utara – Sebelumnya seluruh mantan pejabat di Kabupaten Aceh Utara telah diminta segera mengembalikan kendaraan dinas. Namun tidak pernah diindahkan. Akibatnya tercantum ditarik paksa.

Demikian Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Abdul Aziz (foto) Rabu (12/2) kepada Waspada. “ Ini perintah bapak bupati yang harus segera saya jalankan. Hendaknya peringatan ini dapat dimengerti oleh seluruh mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas. Kalau masih tidak mau mengerti, maka dengan terpaksa pihaknya mengarahkan Satpol PP untuk menarik paksa aset daerah tersebut,” kata Sekda Aceh Utara itu.

Pengembalian kendaraan dinas menjadi penting bagi Pemkab Aceh Utara untuk melakukan pendapataan asset-aset terutama kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. Ada puluhan kendaraan dinas jenis roda dua dan empat yang digunakan oleh mantan pejabat. Bahkan juga digunakan oleh pejabat yang tidak berwenang. Dan mereka hingga kini masih mempergunakan kendaraan dinas.

“Ini berdampak pada biaya operasional dan menjadi beban bagi Pemkab Aceh utara. Biaya operasional itu bisa dalam bentuk perbaikan kerusakan dan biaya BBM. Dan itu menjadi beban bagi Negara. Karena itu, bapak bupati meminta kepada Sekda agar segera diterbitkan,” sebut Abdul Aziz.

Pada kesempatan itu, Abdul Aziz juga menyebutkan,  puluhan unit kendaraan dinas tersebut baik roda dua maupun roda empat sehingga dibutuhkan oleh Pemda Aceh Utara. Mengingat cukup banyak dinas-sinas itu memiliki kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Seharusnya dinas-dinas itu memiliki kendaraan yang prima untuk digunakan sebagai alat transportasi dalam berbagai kegiatan daerah.

“Selama ini banyak kendala dalam pelaksanaan kegiatan karena tidak memiliki kendaraan dengan kondisi baik. Makanya bapak bupati meminta saya untuk segera melakukan pendataan. Mudah-mudahan seruan ini direspon dengan baik oleh mantan pejabat dan pejabat yang tidak berwenang. Bapak bupati juga meminta saya untuk melaksanakan apel besar terkait kendaraan tersebut untuk diketahui siapa pemiliknya,” kata Abdul Aziz sesuai perintah Bupati.

Apel kendaraan kata Abdul Aziz segera dilakukan pihaknya demi ketertiban aset kendaraan di Aceh Utara. “ Mantan pejabat dan pejabat yang tidak berwenang menggunakan kendaraan dinas telah menyalahi aturan perundang-undangan. Setiap tahun ini telah menjadi temuan BPK. Kalau temuan ini tidak ditindaklanjuti, maka merugikan daerah terutama Aceh Utara akan terkendala dalam meraih WTP. Kalau ini terjadi maka beban daerah sangat berat,” katanya.

Kepada masing-masing kepala SKPK untuk segera melakukan pendataan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat. Kemudian dilaporkan segera kepada Sekda Aceh Utara. “Ini sangat berkaitan dengan moral karena memang mereka sudah tidak berhak menggunakannya. Karena mereka telah melanggar peraturan maka kita bisa tarik paksa kendaraan-kendaraan tersebut. Saya pikir jangan sampai itu terjadi karena akan memalukan diri mantan pejabat dan pejabat tidak berwenang,” katanya.

Ditanya sudah beberapa kali peringatan pengembalian mobil dinas bagi mantan pejabat dan pejabat yang tidak berwenang, Abdul Aziz mengatakan sudah berulangkali dan belum penah direspon. “Ini peringatan terakhir,” katanya.

Sumber: waspada.id