Kasubbag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Bapak Ridzaldy Arfah memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pemberian keterangan ahli ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan obat-obatan dan Alat Habis Pakai Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. Fauziah Kabupaten Bireuen TA. 2006 dan 2007.
Adapun pokok-pokok keterangan yang diberikan dalam proses peradilan yaitu terkait keterangan yang diberikan adalah hal-hal yang terkait dengan Laporan Penghitungan Kerugian Negara Pengadalan Obat-Obatan dan Alat Habis Pakai Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. Fauziah Kabupaten Bireuen.