Opini WTP DPP untuk LKPD Kabupaten Nagan Raya TA 2012

NAGAN RAYA

Banda Aceh, Selasa ( 21 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Nagan Raya  yang  merupakan LHP kedelapan setelah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya untuk Tahun Anggaran 2012 dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Nagan Raya untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” dengan Paragraf Penjelasan.

Menurut opini BPK, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tanggal 31 Desember 2012 dan Realisasi Anggaran, serta Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya karena telah menyerahkan Laporan Keuangan TA 2012 sebelum 31 Maret 2013, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

A.  Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:

  1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Belum Tertib
  2. Penatausahaan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Kurang Tertib
  3. Pengelolaan Rekening Dana Hibah L-BEC Tidak Tertib
  4. Sistem Pengendalian Terhadap Persediaan Belum Memadai
  5. Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Diselenggarakan Secara Tertib
  6. Penyusunan Daftar Aset Tetap oleh Bidang Aset Belum Memadai
  7. Pemungutan PAD Tidak Dilakukan Secara Tertib
  8. Terdapat Potensi Pendapatan dari Retribusi HO dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang Belum Terpungut
  9. Terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Setdakab
  10. Kesalahan Penganggaran Pada Belanja Transfer/ Bagi Hasil ke Desa

 

B.  Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Sisa Kas pada 18 Bendahara Pengeluaran SKPK Terlambat Disetorkan Ke Kas Daerah;
  2. Kewajiban Pemkab Nagan Raya Berupa Iuran Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan TA 2012 Belum Dibayar;
  3. Terdapat Perusahaan Pertambangan yang Belum Melaksanakan Kewajibannya;
  4. Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial TA 2012 Sebesar Rp620.200.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  5. Pekerjaan Peningkatan Saluran Irigasi Desa Sapek Terlambat dan Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Sebesar Rp46.460.900,00;
  6. Jaminan Pelaksanaan atas Paket Pekerjaan Peningkatan D.I. Alue Seupeng yang Mengalami Putus Kontrak Belum Dicairkan ke Kas Daerah;
  7. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong pada Beberapa Kecamatan Di Wilayah Pemerintah Daerah Nagan Raya Tidak Memadai;
  8. Pengelolaan Dana Jamkesmas pada RSUD Tidak Tertib dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Jasa Pelayanan Sebesar Rp34.867.094,00.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

 

 SUBBAG HUKUM DAN HUMAS

Informasi Lebih Lanjut :

SubBagian  Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166