Opini WDP untuk LKPD Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2012

3 ENTITAS1

Banda Aceh, Kamis ( 16 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya untuk Tahun Anggaran 2012 tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dikarenakan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 (unaudited) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya  untuk Tahun Anggaran 2012 adalah sama yaitu “Wajar Dengan Pengecualian” atau Qualified Opinion.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak penyesuaian, jika ada, yang mungkin perlu dilakukan jika BPK dapat memeriksa bukti-bukti keberadaan atau pertanggungjawaban sisa uang persediaanyang belum dipertanggungjawabkan, menghitung saldo persediaan, nilai bersih dana bergulir, menghitung nilai penyertaan modal pada BUMD, dapat meyakini nilai Aset Tetap, belanja barang, belanja modal, hibah, dan penyaluran Bantuan Sosial, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, dan Realisasi Anggaran, serta Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya karena telah menyerahkan Laporan Keuangan TA 2012 sebelum tanggal 31 Maret 2013, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

A.  Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya TA 2012 yang ditemukan BPK antara lain:

  1. Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten tidak tertib;
  2. Pengendalian atas Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) lemah;
  3. Pengelolaan zakat tidak tertib;
  4. Penatausahaan Persediaan belum memadai;
  5. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten tidak sesuai ketentuan.
  6. Penganggaran Pendapatan Daerah Kurang Realistis.
  7. Penatausahaan Rekening Bank Tidak Tertib;
  8. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada SKPK Tidak Tertib;
  9. Penganggaran DAK Bidang Pendidikan TA 2012 Tidak Tepat dan Pelaksanaan Tidak Sesuai Petunjuk Teknis;
  10. Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belum Sepenuhnya Didukung dengan Qanun.

 

B.  Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Penerimaan Pajak Negara digunakan untuk Belanja Daerah sebesar Rp2.901.699.214,00 sehingga terlambat disetor ke kas negara;
  2. Pengelolaan Dana Bergulir tidak sesuai dengan ketentuan;
  3. Realisasi Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat tidak disampaikan kepada yang berhak;
  4. Penyertaan Modal pada perusahaan daerah 31 Desember 2012 tidak disajikan dengan metode ekuitas;
  5. Sisa Kas di bendahara pengeluaran TA 2012 sebesar Rp52.008.914,00 terlambat disetorkan ke Kas Daerah dan sebesar Rp1.724.199.186,00 belum disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Denda Keterlambatan SenilaiRp102.340.597,50 Belum Diperhitungkan atas Lima Paket Pekerjaan
  7. Pertanggungjawaban Hibah pada Komisi Independen Pemilihan TA 2012 Tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berindikasi Merugikan Daerah Sebesar Rp425.300.000,00;
  8. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2012 Belum Menggunakan Sistem At Cost dan Terdapat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Ganda pada Sekretariat DPRK sebesar Rp122.020.000,00;
  9. Saldo Penyertaan Modal Pemerintah per 31 Desember 2012 Sebesar Rp962.079.578,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
  10. Pengeluaran Kas Daerah  Sebesar Rp7.181.000.000,00 Tanpa Melalui Mekanisme SP2D;
  11. Sisa Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran Sebesar Rp47.659.457,00 dan Kas Lain di Bendahara Pengeluaran Sebesar Rp209.508.077,00 Terlambat Disetorkan ke Kas Daerah;
  12. Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Terlambat dan Belum Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp138.296.442,76 serta Terdapat Pengurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp61.679.359,07;
  13. Pekerjaan Pembangunan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kekurangan Volume Senilai Rp113.949.593,92;
  14. Pekerjaan Pembangunan Jalan Terlambat dan Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp1.065.112.037,70 Serta Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp2.677.306.604,91 dan Potensi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp500.101.611,36;
  15. Pertanggungjawaban Biaya Empat Konsultan Pengawas Sebesar Rp435.375.000,00 Tidak Sesuai Dengan Kondisi Riil di Lapangan;
  16. Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Poned Berindikasi Kemahalan Sebesar Rp10.314.000,00 dan Pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Inap Poned Kurang Volume Sebesar Rp33.630.955,83;

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS

Informasi Lebih Lanjut :

SubBagian  Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166