PEMBAHASAN DRAFT MOU ANTARA BPK RI DENGAN DPRA DAN DPRK PROVINSI ACEH

picture2
Pembahasan draft MoU penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara BPK RI dengan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) dan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) yang dilaksanakan pada tanggal 22 juli 2010 di aula lt 2 kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Acara ini mendapat respon positif bagi angggota dewan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. MoU tata cara penyerahan LHP dengan Kepala Daerah terakhir dilakukan pada tahun 2006. Karena pemekaran daerah yang terjadi begitu cepat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, Maka BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah perlu merevisi kembali kesepakatan bersama tentang tata cara penyerahan LHP antara BPK RI Dengan Kepala Daerah dan Dewan Tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota. Dalam pembahasan MoU tersebut terdapat saran dan pendapat yang disampaikan oleh Anggota Dewan, diantaranya dari Wakil Ketua DPRK Subusalam Karlinus yang menyarankan ‘untuk menguatkan MoU antara BPK-RI dengan Legislatif dan Eksekutif maka sebaiknya dalam mou dicantumkan sanksi terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang tidak ditindaklanjuti’. Saran tersebut menjadi perdebatan pada sidang Anggota BPK RI Pusat. Saran tersebut merupakan masukan yang sangat baik bagi peningkatan tata kelola pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Daerah untuk menjadi lebih baik lagi dengan melibatkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Bawasda (Badan Pengawas Daerah) serta Anggota Dewan adalah mitra kerja BPK RI dalam sistem pengawasan penggunaan keuangan negara oleh Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Draft MoU ini merupakan penjabaran dari pasal 17 UU No.15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan Permendagri No.13/2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Acara tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai masalah teknis yang berkaitan dengan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dengan adanya pembahasan draft mou ini diharapkan anggota dewan dapat lebih memahami mengenai peran serta fungsinya sebagai mitra kerja BPK RI dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara.