Ketua BPK: Peroleh Opini WTP, Bukan Berarti Bebas Korupsi

bpk-dalam
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, pengelolaan keuangan Negara daerah yang laporannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), belum tentu bebas dari praktik korupsi.
“Dengan opini WTP tidak berarti, pengelolaan keuangan instansi yang bersangkutan bersih dari korupsi, serta ekonomis, efisien, dan efektif.”
Namun, ketua BPK memastikan suatu lembaga harus mengurangi berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan untuk memperoleh opini WTP. Sebab, opini terbaik bagi laporan keuangan ini merupakan salah satu potret pertanggungjawaban keuangan baik negara maupun daerah.
“laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan opini WTP, tentu hanya bisa diraih oleh daerah yang sudah melaksanakan dan mengelola keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah.”
Pemberian opini wajar denagn pengecualian (WDP) menunjukan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dilaksanakan sesuia standar akuntansi pemerintah. Namun, dengan pemberian opini WDP ini berarti masih ada pengecualian pada akun-akun/pos/rekening tertentu yang belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Kendati demikian, lanjut Ketua BPK, hasil WDP sudah merupakan capaian yang patut diberi apresiasi, karena tidak mudah bagi pemerintah daerah untuk meraihnya. “jadi bias dikatakan tidak mufah (mencapai opini WDP), mengingat paket undang-undang keuangan Negara baru bejalan sejak 2003 dan 2004, serta standar akuntansi pemerintah ditetapkan pada 2005.”

Tidak mudah bagi daerah untuk mengadopsi aturan baru, seperti perubahan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam waktu singkat. Aturan ini mengaharuskan setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir, laporan harus disampaikan kepada BPK untuk diperiksa, serta disusun sesuai standar akuntansi pemerintah. Padahal, daerah dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia di bidang akuntansi
Di sisi lain, Ketua BPK mengingatkan agar instansi tidak menganggap BPK sebagai monster yang menyeramkan ketika melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, lembaga yang dipimpinnya harus dianggap sebagai partner untuk menuju perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/daerah.
“pemeriksaan bukanlah suatu yang menakutkan, namun merupakan kebutuhan untuk meningkatkan transpransi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas keuangan negara/daerah,”tegas dia.