Opini WDP untuk LKPD Kota Lhokseumawe TA 2012

Lhokseumawe

Banda Aceh, Rabu ( 5 Juni 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kota Lhokseumawe untuk Tahun Anggaran 2012  yang merupakan LHP keempatbelas dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kota Lhokseumawe untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Dengan Pengecualian” atau  “Qualified Opinion

Masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

A.   Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:

  1. Sistem Pengendalian Intern Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe pada TA 2012 Tidak Memadai;
  2. Penatausahaan dan pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah Kota Lhokseumawe Belum Memadai;
  3. Penerbitan Surat  Perintah  Pencairan  Dana  (SP2D)  Tidak Tertib;
  4. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Lhokseumawe Belum Tertib;
  5. Penatausahaan Persediaan pada 12 SKPK Tidak Tertib;

 

B.  Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Realisasi Belanja Hibah Kepada Instansi Vertikal sebesar Rp33.000.000,00 Belum menyampaikan LPJ serta belum Dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri;
  2. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Sebesar Rp181.824.425,00 Tidak Tertib;
  3. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada 7 SKPK di Kota Lhokseumawe Sebesar Rp97.183.300,00;
  4. Belanja Pemeliharaan untuk kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh Anggota DPRK Lhokseumawe tidak sesuai ketentuan sebesar Rp503.935.050,00;
  5. Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga Pemerintah Kota Lhokseumawe TA 2012 Tidak didukung Laporan Pertanggungjawaban Sebesar Rp5.889.273.021,00;
  6. Dana PER Belum Disetor Ke Kas Daerah dan Penyajiannya Tidak Didukung Bukti Yang memadai Sebesar Rp1.972.135.804,00.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kota Lhokseumawe segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.

 

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS

Informasi Lebih Lanjut :

SubBagian  Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166