Opini WTP untuk LKPD Kota Subulussalam TA 2012

subulusalam

 

Banda Aceh, Jum’at ( 24 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan  LHP atas LKPD Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2012  merupakan penyerahan LHP yang ke sembilan dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kota Subulussalam untuk Tahun Anggaran 2012 yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian atau “unqualified opinion”.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam dikarenakan kesungguhan Pemerintah Kota Subulussalam dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang di temukan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, yaitu sebagai berikut:

B.   Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Belum Sepenuhnya Merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi;
  2. Penatausahaan Keuangan pada Kuasa BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPK Belum Tertib;
  3. Defisit Anggaran TA 2012 Membebani Keuangan Daerah TA 2013;
  4. Pengelolaan Piutang Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Pemerintah Kota Subulussalam Kurang Tertib;
  5. Kesalahan Penganggaran Belanja atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD dan SMP TA 2012 pada Belanja Hibah;
  6. Penatausahaan Barang Milik Daerah Belum Tertib.

 

B.   Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Terdapat Tunggakan atas Sewa Mobil Sebesar Rp70.960.000,00 Belum Disetor ke Kas Daerah dan Kerusakan Aset Daerah Berupa Satu Unit Kendaraan Belum Diproses oleh TPKD.
  2. Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRK Sebesar Rp55.050.000,00.
  3. Realisasi Belanja Hibah Sebesar Rp15.000.000,00 Tidak Sesuai Peruntukkan dan Sebesar Rp4.335.148.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Hibah.
  4. Realisasi Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp23.750.000,00 Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan dan Terdapat Bantuan yang Tidak Tepat Sasaran.
  5. Belanja Tak Terduga Sebesar Rp139.850.000,00 Tidak Didukung dengan Surat Keputusan Walikota.
  6. Belanja Transfer/Bagi Hasil Ke Desa (Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa) Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Bantuan Sebesar Rp2.397.020.400,00.
  7. Aset Peralatan dan Mesin Senilai Rp88.695.500,00 Hilang Akibat Pencurian dan Belum Diproses Sesuai dengan Ketentuan.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kota Subulussalam segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS

Informasi Lebih Lanjut :

SubBag Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166