Opini WDP Untuk LKPD Provinsi Aceh T.A 2012

DSC_0234

Banda Aceh, Jumat ( 26 Juli 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Aceh yang merupakan LHP keduapuluh untuk Tahun Anggaran 2012.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh dikarenakan kesungguhan Pemerintah Aceh  dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang di temukan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang­Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Pemerintah Aceh untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Dengan Pengecualian” atau Qualified Opinion”, yaitu dengan pengecualian antara lain sebagai berikut:

  1. Nilai kas di kas daerah per 31 Desember 2012 sebesar Rp1,93 triliun diantaranya merupakan kasbon tahun 2007 sebesar Rp429,40 juta yang tidak dipertanggungjawabkan atau belum dilakukan proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sehingga terjadi lebih saji kas sebesar kas bon tersebut.
  2. Saldo SILPA per 31 Desember 2012 sebesar Rp1,93 triliun tidak termasuk Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin sebesar Rp17,80 miliar, Kas di BLUD  Rumah Sakit Jiwa sebesar Rp13,80 miliar dan Kas di BLUD RSUD Ibu dan Anak sebesar Rp7,22 miliar.
  3. Saldo piutang dana bergulir per 31 Desember 2012 sebesar Rp30,39 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan kembali atau Net Realizable Value.
  4. Saldo investasi permanen per 31 Desember 2012 sebesar Rp1,13 triliun diantaranya investasi kepada lima perusahaan senilai Rp21,85 miliar disajikan dengan menggunakan metode harga perolehan (cost method) yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  5. Saldo aset tetap per 31 Desember 2012 sebesar Rp13,786 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena lemahnya pengendalian intern pengelolaan aset tetap dan belum tuntas ditindaklanjuti dengan inventarisasi aset tetap dan perbaikan sistem pengelolaan aset tetap.
  6. Saldo utang jangka pendek lainnya per 31 Desember 2012 sebesar Rp4,13 miliar tidak termasuk utang pajak tahun 2009 dan 2010.
  7. Saldo lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah Tahun 2012 sebesar Rp101,33 miliar tidak termasuk hasil yang diperoleh Pemerintah Aceh dari pengelolaan Dana Cadangan Pemerintah Aceh pada TA 2012, baik jasa giro maupun bunga/bagi hasil sebesar Rp19,88 miliar dan Pendapatan Jasa Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin (ZA) sebesar Rp102,01 miliar, Rumah Sakit (RS) Jiwa sebesar Rp33,34 miliar dan RS Ibu dan Anak sebesar Rp21,34 miliar.
  8. Saldo belanja tidak terduga Tahun 2012 sebesar Rp96,48 miliar. Dari nilai tersebut, sebesar Rp5,83 miliar diantaranya merupakan realisasi atas pencairan SP2D-LS untuk penanganan darurat bencana alam banjir bandang Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2012 yang pelaksanaannya dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) namun sebesar Rp3,4 miliar dilarikan oleh Bendahara Pengeluaran BPBA, sebesar Rp2 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan 426 juta diblokir sebagai bahan bukti oleh Polresta Banda Aceh.

Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2012 ini, BPK masih menemukan 17 kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan 17 temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2012.

                 1.       Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Aceh Belum Diselenggarakan dengan Memadai;

                 2.       Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Pendapatan Jasa Layanan dan Biaya Operasional BLUD Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Dikonsolidasikan Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

                 3.       Penyajian Pendapatan, Belanja, Kas dan Piutang BLUD pada Pemerintah Aceh Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;

                 4.       Saldo Piutang LUEP pada Neraca per 31 Desember 2012 Rp13.273.856.350,00 Tidak Disajikan Sesuai SAP;

                 5.       Penyajian Piutang Dana Bergulir Sebesar Rp30.395.931.010,00 Belum Menggunakan Metode Net Realizable Value (NRV) Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

                 6.       Penatausahaan Persediaan pada SKPA di Lingkungan Pemerintah Aceh Belum Memadai;

                 7.       Penyajian dan Pengungkapan Investasi Permanen dalam Neraca Pemerintah Aceh per 31 Desember 2012 Sebesar Rp21.850.000.000,00 Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

                 8.       Pemerintah Aceh Belum Memadai dalam Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;

                 9.       Saldo Aset Tetap pada Neraca Pemerintah Aceh Per 31 Desember 2012 sebesar Rp13.786.421.225.492,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;

               10.     Penyajian Akuisisi PT Aviasi Upata Raksa Indonesia Sebesar Rp6.969.167.700,00 Sebagai Aset Lain-lain dalam Neraca Pemerintah Aceh Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

               11.     Penyajian Dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat sebagai Aset Lain-lain dalam Neraca Pemerintah Aceh Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;

               12.     Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial TA 2012 pada Pemerintah Aceh Tidak Sesuai Ketentuan.

 

  1. Pokok pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:
  2. Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Aceh Melarikan Uang Dana Tak Terduga Untuk Kegiatan Tanggap Darurat Di Aceh Tenggara Sebesar Rp3,4 miliar Sehingga Merugikan Keuangan Negara dan Terdapat Pengeluaran Untuk Pembayaran Kegiatan Tanggap Darurat Sebesar Rp2 miliar yang Diragukan Kewajarannya;
  3. Dua Unit Generator Set Senilai Rp575 juta milik Pemerintah Aceh pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya yang Dipinjam oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tidak Diketahui Keberadaannya;
  4. Alat – Alat Berat milik Pemerintah Aceh pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Belum Dikembalikan oleh Pihak Ketiga sebanyak 13 unit Senilai Rp10,69 miliar dan Terdapat Sewa Alat Alat Berat yang Belum Dilunasi oleh Pihak Ketiga minimal Sebesar Rp4,95 miliar;
  5. Penjualan Kendaraan melalui Proses Pelelangan Terbatas dengan Nilai Penetapan Penjualan Sebesar Rp477,8 juta Tidak Dapat Diyakini Dasar Perhitungannya;
  6. Pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja kepada Pejabat Daerah dan Non PNSD Pemerintah Aceh Sebesar Rp1.601.871.967,44,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  7. Penyaluran Hibah Sebesar Rp5,500 miliar dan Bantuan Sosial Sebesar Rp500 juta Tidak Sesuai Ketentuan;
  8. Pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 Tidak sesuai Ketentuan;
  9. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerimanya Minimal Sebesar Rp71,37 miliar dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp65,26 juta;
  10. Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp240 juta Melalui Biro Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh yang Direalisasikan sebagai Bantuan dalam Bentuk Barang Tidak Sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011;
  11. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Gudang BMCK dan Pembangunan Gudang Mobil Poll sebesar Rp35,51 miliar Tidak Sesuai Ketentuan dan diragukan kewajarannya;
  12. Pelaksanaan Pekerjaan Paket Lanjutan dan Penanggulangan Bencana Alam di Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tidak Sesuai Ketentuan dan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tidak Berpedoman pada Standar Harga Daerah;
  13. Pemilihan Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Bendung Krueng Pase (Tahap II) TA 2012 Tidak Sesuai Ketentuan dan Penentuan Harga Satuan Pekerjaan Pembesian Tidak Berdasarkan SNI;
  14. Pekerjaan Pembangunan Lahan Parkir PPP Lampulo Kota Banda Aceh Lebih Bayar SebesarRp37,49 juta;
  15. Barang Milik Daerah Pemerintah Aceh yang Dipinjam Pakai oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sebesar Rp1,86 miliar Tidak Sesuai Ketentuan;

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Aceh segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan),sebagai upaya peningkatan opini Laporan Keuangan di tahun mendatang.

 

                                                                                                                    Informasi Lebih Lanjut :

SubBagian  Hukum dan Humas,

Telp. 0651-32627

Faks. 0651-21166