Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, melakukan kunjungan kerja ketiga entitas pemeriksaan di Provinsi Aceh untuk melakukan dialog dengan kepala daerah terkait percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Ketiga entitas tersebut adalah Kabupaten Aceh Tengah (1/12), Kabupaten Bener Meriah (2/12) dan Kabupaten Nagan Raya (4/12).
Kunjungan kerja pertama dilakukan di Aula Bupati Aceh Tengah (1/12), dimana Kepala Perwakilan dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh III, I Gede Sudi Adnyana, berdialog dengan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, yang didampingi oleh seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian keesokan harinya Kepala Perwakilan beserta rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Haili Yoga, yang didampingi oleh Pejabat dan seluruh kepala SKPK di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan menjelaskan sebuah aplikasi yang dapat menunjang pelaksanaan TLRHP, yaitu SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut), yang dirancang dan dikembangkan oleh BPK. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan ke BPK Perwakilan akan diganti dengan data elektronis. Melalui sistem ini, proses dan status tindak lanjut yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time. Kemudian masing-masing pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan atau hambatan yang muncul dalam penggunan aplikasi SIPTL.
Kegiatan terakhir dilakukan di aula Bupati Kabupaten Nagan Raya, dimana Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh II, Zulfikri, yang disambut secara langsung oleh Bupati Nagan Raya, Jamin Idham yang didampingi oleh seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Pada kesempatan tersebut, selain dilakukan dialog terkait percepatan TLRHP, Kepala Perwakilan juga melakukan supervisi kepada tim pemeriksa BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Nagan Raya.