BPK Perwakilan Provinsi Aceh Mengikuti Dialog Kesiapan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)

Banda Aceh– BPK Perwakilan Aceh mengikuti acara  mengikuti dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh”yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh (10/12/2020). Dalam acara tersebut BPK Perwakilan Provinsi Aceh diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Iwan Arif Wijayanto.  Hadir sebagai narasumber utama adalah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,  Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, Guru Besar Ekonomi Islam UIN Ar Raniry, Nazaruddin A Wahid, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muzakir Manaf. Selain itu juga diundang unsur Forkopimda Aceh, Rektor Unsyiah, Rektor UIN Ar Raniry, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, pihak perbankan, serta pelaku usaha lainnya.

Pada acara ini dibahas sejauh mana kewenangan pihak-pihak terkait dalam merespon berbagai isu mengenai potensi, tantangan dan permasalahan yang timbul pada saat penerapan qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 oleh Lembaga Jasa Keuangan di Aceh. Dalam paparannya, Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, menyampaikan bahwa perkembangan keuangan perbankan (konvensional dan syariah) hingga posisi Oktober 2020 di Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sejak Desember 2018 sampai dengan Oktober 2020, total aset perbankan meningkat sebesar 12% menjadi Rp68,5 triliun, kredit dan atau pembiayaan meningkat sebesar 3% menjadi Rp37,5 triliun dan dana pihak ketiga meningkat sebesar 9% menjadi Rp43,7 triliun.

Dengan akan diterapkannya Qanun LKS, market share perbankan konvensional di Aceh terus menurun. Hal ini didukung oleh upaya perbankan konvensional yang telah meminta nasabah dan debiturnya mengalihkan dana simpanan dan pinjaman mereka kepada anak usaha perusahaan yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS) atau kepada Unit Usaha Syariah (UUS). Pengalihan tersebut dilakukan perbankan konvensional sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun untuk tahun 2020.

Acara diakhiri dengan sesi tanyajawab antara narasumber dan peserta, dengan tujuan untuk menampung berbagai pemikiran yang berkembang di masyarakat dan para pemangku kepentingan di Aceh dalam rangka migrasi dan implementasi sistem perbankan syariah. Dengan adanya dialog ini, diharapkan migrasi ke sistem perbankan Syariah dapat berjalan beriringan dengan perkembangan dunia usaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi di Aceh.