Gubernur Ketua Dewan KEK Arun

* Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara sebagai Wakil

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe/Aceh dan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya serta Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib sebagai Wakil Dewan KEK Arun.

“Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 tahun 2017 tertanggal 13 September 2017,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Aceh, Ir Iskandar MSc kepada Serambi kemarin.

Ia menyebutkan dalam Keppres itu juga ditetapkan sembilan Anggota Dewan KEK Arun, yakni Sekda Aceh, Sekda Kota Lhokseumawe, Sekda Aceh Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Kepala Badan Perencana Pembangunan Aceh, dan Kepala Dinas Perindustrian Aceh, dan dirinya yang untuk sementara menjabat Sekretaris Dewan KEK Arun/Aceh.

Iskandar mengatakan enam tugas Ketua Dewan KEK Arun. Dua di antaranya membentuk Administrator KEK dan Badan Usaha.. Kemudian, Iskandar juga menyebut tugas dan peran Administrator KEK Arun, antara lain memberikan izin usaha bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di KEK Arun.

Untuk lokasi KEK Arun, kata Iskandar, sementara ini tidak perlu pembebasan lahan karena kawasan dan lokasi KEK tersebut di bekas kawasan PT Arun dan beberapa proyek vital lainnya, seperti PIM, PT AAF dan KKA hingga kini masih jalan. Ketiga perusahaan itu yang akan menjadi pemegang saham KEK Arun/Aceh ketika dibentuk Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK Arun ditambah PDPA mewakili Pemerintah Aceh.

Masih dalam Keppres yang sama, kata Iskandar, Presiden Jokowi memberi waktu enam bulan kepada Irwandi Yusuf selaku Ketua Dewan KEK Arun, Wakil, dan Anggotanya untuk menyelesaikan dua dari lima tugas itu, yakni menyelesaikan Pembentukan Administrator KEK Arun/ Aceh serta Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK Arun/Aceh.

Menyikapi tugas tersebut, kata Iskandar, Gubernur Irwandi berjanji akan menyelesaikan dua tugas tersebut dalam waktu tiga bulan, sehingga memerintahkan dirinya menyusun program kerja pembentukan Administrator KEK Arun/Aceh serta Dewan Pembangunan dan Pengelola KEK Arun/Aceh secepatnya. (her)

Sumber: Serambi Indonesia