ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pansus DPRA mengungkap temuan kelebihan bayar belanja pembangunan Aceh tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp23 miliar. Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun yang sama.
Temuan Pansus itu disampaikan Sekretaris Pansus LHP DPRA Bardan Sahidi kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (14/8/2020).
Total belanja yang mengalami kelebihan bayar mencapai Rp23 miliar, disebutkan tersebar di 18 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
Sementara BPK Perwakilan Aceh sebelumnya juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaannya atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019.
BPK juga menerbitkan rincian laporan terkait kepatuhan pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Laporan itu diterbitkan pada 29 Juni 2020 lalu.
Dalam laporannya, BPK mengungkap 10 masalah pada pelaksanaan anggaran pembangunan Aceh di sejumlah SKPA. Masalah yang diungkap BPK tersebut terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 10 temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019, yang dirangkum ACEHSATU.COM berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Aceh, Sabtu (15/8/2020):
1. Kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan pada 6 SKPA mencapai sekitar Rp2. miliar. Kelebihan pembayaran ini di antara terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pengairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
2. Terjadi Post Bidding dalam proses pengadaan pembangunan jembatan pada Dinas PUPR serta pembayaran 100 persen sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.
Post bidding ini terjadi pada proses pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil oleh Pokja IV.
Hasil kegiatan pengadaan tersebut akhirnya menetapkan PT MCA sebagai pemenang, sekaligus menjadi perusahaan pelaksana berdasarkan surat perjanjian nomor 31-AC/BANG/PUPR/APBA/2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp42,95 miliar.
3. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS yang dikenakan sanksi hukuman disiplin sekitar Rp368,28 juta.
BPK, dalam laporannya menyebut, terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil, baik yang
diturunkan pangkatnya maupun yang diberhentikan secara tidak hormat.
4. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas tiga paket pekerjaan di tiga SKPA sebesar Rp294 juta lebih.
5. PPh dan PPN atas pembatalan dua pekerjaan TA 2019 sebesar Rp1,91 miliar lebih belum disetor ke kas Pemerintah Aceh.
6. Terdapat dua paket pekerjaan pada dua SKPA terlambat dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan, yaitu Dinas Pengairan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Pembangunan Jembatan Alur Drien Jalan Lingkar Kota Langsa bersumber dari dana Otsus Aceh terlambat namun pembayaran 100 persen (penuh) dilakukan sebelum pekerjaan selesai.
Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp8,59 miliar lebih ini dilaksanakan oleh CV FP berdasarkan ikatan kontrak dengan penyedia pekerjaan yaitu Dinas PUPR Aceh bernomor 43-AC/BANG/PUPR/APBA/2019 tanggal 12 September 2019.
8. Hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi DI Kuta Tinggi Kabupaten Aceh Tenggara tidak sesuai dengan direncanakan dan hasil pekerjaan buruk karena terdapat kerusakan pada dinding bangunan.
Pekerjaan pada Dinas Pengairan Aceh dengan pelaksana CV WHK berdasarkan kontrak KU.602-A/KPA-UPTD.V/131/2019 tanggal 19 Mei 2019 yang nilainya mencapai Rp7,48 miliar lebih.
9. Potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Cunda Lhokseumawe sebesar Rp585 juta lebih.
Pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PUPR Aceh ini ini dilakukan oleh PT MGU berdasarkan kontrak nomor 17-AC/PEMEL/PUPR/APBA/2019 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar lebih.
10. Terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan. (*)
Sumber : ACEHSATU.COM