Dari Tender Bermasalah hingga Dokumen Palsu, PT MCA juga Bebas Cairkan Rp42,95 Miliar Sebelum Pekerjaan Rampung

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019.

Sejumlah satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dilaporkan terindikasi mengangkangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Indikasi itu dituangkan BPK melalui laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan yang dijalankan Pemerintah Aceh, tertanggal 29 Juni 2020.

Salah satu masalah yang diungkap BPK yakni terjadinya post bidding dalam proses pengadaan pekerjaan pembangunan jembatan Kilangan, yang anggarannya bersumber dari alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019.

Post bidding sendiri merupakan tindakan mengubah, menambah, mengganti dan ataupun mengurangi dokumen pengadaan dan ataupun dokumen penawaran setelah batas waktu pemasukan penawaran berakhir.

Melakukan post bidding secara sengaja sama artinya dengan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan itu dinyatakan, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau pun kolusi.

Pelaksanaan evaluasi pengadaan paket pekerjaan yang berlokasi di kabupaten Aceh Singkil ini dilakukan oleh Pokja Pemilihan IV. Pokja itu, berdasarkan pengungkapan BPK, tidak melaksanakan evaluasi kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan.

Hasil kegiatan pengadaaan, yang menurut BPK mengalami post bidding itu akhirnya menetapkan PT MCA sebagai pemenangan.

Perusahaan itu berdasarkan surat perjanjian nomor 31-AC/BANG/PUPR/APBA/2019 tanggal 2 Juli 2019 kemudian menjadi pelaksana proyek yang nilai kontrak mencapai Rp42,95 miliar lebih.

Dokumen palsu

BPK Perwakilan Aceh, dalam laporannya juga menyebut laporan auditor independen atas laporan keuangan PT SCY yang diupload dan direvisi diduga sebagai dokumen palsu.

Selain itu, pekerjan yang memiliki jangkan waktu selama 169 hari kelender dimulai pada 5 Juli dilaporkan telah selesaikan dilaksanakan dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan nomor 630/BID-PBJ/2275/2019 tanggal 26 Desember 2019. Anggaran pekerjaan pembangunan jembatan Kilangan itu pun juga telah dibayar lunas.

Padahal kenyataannya, berdasarkan laporan BPK, hingga Januari 2020 pekerjaan tersebut juga belum tuntas dilaksanakan sesuai kontrak. (*)

Sumber: ACEHSATU.COM