DAU dan Otsus Dikurangi

Pada tanggal 8 April 2020, Pemerintah Aceh melaporkan program anggaran refocusingnya ke Medagri. Satu hari kemudian, keluar Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020, memerintahkan daerah untuk melakukan penyesuaian dan pengurangan penerimaannya.

Antara lain, pendapatan yang tadinya ditargetkan senilai Rp 15,457 triliun, turun menjadi Rp 13,975 triliun, karena adan pengurangan penerimaan transfer dari pusat senilai Rp 1,481 trilliun, dari DAU dan Otsus. Pengurangan pendapatan dan transfer dari pusat, berdampak pada ikut berkurangnya belanja pembangunan, dari Rp 17,279 triliun menjadi Rp 15,798 triliun.

Selain itu, target Pendapatan Asli Aceh (PAA), disesuaikan kembali dan berkurang senilai Rp 440 miliar menjadi Rp 1,822 triliun. Atas pengurangan pendapatan dan belanja serta PAA, TAPA bersama SKPA kembali melakukan rapat untuk penyesuaian program dan kegiatan anggaran refocusing tahap II dan kegiatan yang akan dijalankan.

Total anggaran refocusing tahap II nilainya tidak lagi Rp 1,7 triliun, bertambah Rp 600 miliar, sehingga total anggaran recofusing menjadi Rp 2,3 triliun. Tambahan itu, dari kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada masa pandemi covid 19, difokuskan untuk penanganan Covid-19. Hal ini sebagai bukti dari keseriusan, Pemerintah Aceh dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Aceh.

Anggaran recofusing Rp 2,3 triliun itu, akan digunakan untuk kegiatan, antara lain, bantuan khusus penanganan Covid-19 untuk 23 kabupaten/kota dialokasikan dana senilai Rp 300 miliar. Sudah realisasi sebesar 36 persen.

Belaja hibah pemerintah Rp 80 miliar, belum ada reali­sasi, dan penyalurannya disesuaikan dengan kebutuhan. Bantuan hibah untuk 150 OKP dan ormas Rp 15 miliar, belum ada realisasi. Penyalurannya disesuaikan dengan kebutuhan. Bantuan hibah kepada PMI Kota Banda Aceh Rp 6,5 miliar, belum ada rea­lisasi. Penyalurannya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

Bansos dampak ekonomi dan sosisal safety net dialokasikan Rp 1,5 triliun. Anggaran itu akan digunkan untuk bidang ekonomi Rp 200 miliar dan social safety net Rp 1,3 trilliun. Belum ada realisasi.

Bantuan sosial tidak direncanakan, anggaran semula Rp 7,4 miliar ditambah 12,5 miliar menjadi Rp 20 miliar, sudah realisasi 16 persen. Belanja tidak terduga, sebelumnya Rp 118,8 miliar, ditambah Rp 326,7 miliar menjadi Rp 445 miliar. Sudah realisasi 29 persen. (Pencairan BTT I – VI)

Program rencana penggunaan anggaran refocu­sing itu, kata Taqwallah, sudah dilaporkan ke DPRA melalui pengiriman buku (buku A, B, C dan D) sebanyak 83 buah, mengenai Perubahan Penjabaran APBA Nomor 38 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020 kepada DPRA sesuai dengan surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Nomor 903/1730/2020 tanggal 4 Agustus 2020 diterima oleh Kasubbag Fasilitas Pengawasan Setwan DPRA.

Setiap pencairan dan penggunaan dana refucosing itu, kata Taqwallah, pemerintah didampingi oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektotar dan BPKP. Hal itu, sesuai de­ngan diktum keduabelas huruf a) Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan nomor 118/KMK.07/2020 tang­gal 9 April 2020.

Kecuali itu, untuk memaksimalkan pengawasan, Pemerintah Aceh sudah melakukan MoU degan Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPKP, melalui suratnya Nomor 08/MoU/220 dan Nomor B-03/LI/GS/2020 Nomor MoU 0009/PW01/3/2020 tentang Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Acejh dan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Aceh (BPKP), tentang Pendampingan dan pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Wilayah Aceh.

Selanjutnya, mulai 7-29 September 2020 mendatang, BPK RI Perwakilan Aceh, juga akan melakukan audit penggunaan anggaran Covid-19 dan penanganan Covid-19 di Aceh dari sumber APBA maupun lainnya, sesuai dengan surat BPK Nomor 1/DTT-Covid 19.PA tanggal 4 September 2020. Surat BPK itu mengenai pemberitahuan Pemeriksaan kepatuhan Pendahuluan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun Anggaran 2020 dan permintaan dokumen awal.(*)

Sumber: Serambi News