SINABANG – Kasus dugaan kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang terjadi di Kabupaten Simeulue berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2019 lalu, hingga kini masih terus diusut.
Inspektur Simeulue Drs Alwi Alhas, yang dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020) menyatakan, BPK RI Perwakilan Aceh mengeluarkan dua rekomendasi terkait persoalan kelebihan bayar SPPD tersebut tahun anggaran 2019. “Rekomendasi BPK RI ada dua, pertama berkaitan dengan uang tiket (pesawat) itu wajib disetor (dikembalikan -red). Kemudian berkaitan dengan hal lain, seperti belt hotel dan lain sebagainya itu diminta diverifikasi ulang,” kata Inspektur Simeulue.
Pihaknya pun telah menyurati sejumlah SKPK maupun Sekretariat DPRK Simeulue untuk menyampaikan ke pihak-pihak yang terdapat kelebihan pembayaran SPPD. “Kita istilahnya mengingatkan,” ujarnya.
Dari temuan BPK RI tersebut, ada beberapa orang yang sudah mengembalikan ke rekening pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, mahasiswa Simeulue yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Senin lalu.
Koordinator aksi, Isra Fu’addi, dalam keterangan tertulisnya menyebut aksi damai itu merupakan bentuk dukungan kepada Kejati untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Simeulue.
“Kami minta Kajati segera berkoordinasi dengan Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat izin penyidikan SPPD berlebih di DPRK Simeulue, serta juga mendesak Kejati untuk menuntaskan segera kasus-kasus korupsi di Simeulue yang tengah ditangani saat ini,” kata Isra.
Dikatakan Isra Fu’addi, mahasiswa Simeulue sangat berharap setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah kepulauan Simeulue dapat diberantas sampai ke akarnya.
Lebih lanjut, mengenai verifikasi terkait kelebihan bayar itu, Inspektur Simeulue Drs Alwi Alhas mengatakan, pihaknya sudah memberikan kuesioner kepada setiap orang yang masuk dalam temuan BPK itu. Dari hasil kuesioner tersebut, Inspektorat Simeulue yakin ada yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan di luar daerah. Akan tetapi, ada juga oknum-oknum yang tidak melakukan perjalanan sama sekali, dan itu harus mereka pertanggungjawabkan.(sm)
Sumber : Serambi