Terkait Kelebihan Bayar SPPD yang Rugikan Negara Miliaran di Simeulue, Ini Rekomendasi BPK RI

 

“Rekomendasi BPK RI ada dua, pertama berkaitan dengan tiket dan itu wajib disetor (dikembalikan-red). Kemudian berkaitan dengan hal lain, seperti bill hotel dan lain sebagainya itu diminta diverifikasi ulang,” kata Inspektur Simeulue.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Kasus dugaan kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang terjadi di Kabupaten Simeulue berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu, hingga kini masih terus bergulir pengusutannya.
Inspektur Simeulue Drs Alwi Alhas, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (18/11/2020), menyatakan bahwa BPK RI Perwakilan Aceh mengeluarkan dua rekomendasi, terkait persoalan kelebihan bayar SPPD tersebut tahun anggaran 2019.

Dari Inspektorat Simeulue pun, lanjut Alwi, telah menyurati ke sejumlah SKPK maupun Sekretariat DPRK Simeulue, untuk menyampaikan ke pihak-pihak yang terdapat kelebihan pembayaran SPPD.

“Kita istilahnya mengingatkan,” ujarnya.

Dari temuan BPK RI tersebut, sebagaimana data terbaru, sudah ada beberapa orang yang sudah mengembalikan ke rekening pendapatan asli daerah (PAD).

“Rekomendasi BPK RI ada dua, pertama berkaitan dengan tiket dan itu wajib disetor (dikembalikan-red). Kemudian berkaitan dengan hal lain, seperti bill hotel dan lain sebagainya itu diminta diverifikasi ulang,” kata Inspektur Simeulue.

Baca juga: Viral Baru Menikah 39 Hari, Wanita Ini Ditinggal sang Suami Selamanya: Hampir Setiap Hari Menangis

Lebih lanjut, mengenai verifikasi terkait kelebihan bayar itu oleh Inspektorat Simeulue sudah melakukan, termasuk memberikan kuesioner kepada masing-masing orang yang masuk dalam temuan BPK itu.

Dari hasil kuesioner tersebut, oleh Inspektorat Simeulue mengaku yakin, ada yang memang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan di luar daerah.

Akan tetapi, ada juga oknum-oknum yang tidak melakukan perjalanan sama sekali dan itu harus mereka pertanggungjawabkan. (*)

Sumber: Serambi