BPK Akan Awasi Langsung Transaksi

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan mengung­kapkan, sisa anggaran lebih pe­merintah pusat selama 10 tahun terakhir tak pernah sama (klop) dengan hasil audit yang mereka

Perbedaan itu karena BPK tidak bisa melacak langsung transaksi keuangan dari sumber­nya. BPK bertekad mengawasi langsung.

“Kami terbuka saja, sepuluh tahun ini SAL (sisa anggaran le­bih) pemerintah pusat itu tidak pernah klop. Ini sisa anggaran lebih, apalagi yang namanya sis­tern akuntansi instansi (SAI) dan sistem akuntansi umum (SAU). SAU adalah fisik uang yang ke­luar dari bendahara umum ne­gara. Adapun SAI adalah per­tanggungjawaban dari kemente­rian lembaga,” ujar Hadi Poer­nomo, Ketua BPK M, di Jakarta, Senin (14/4).

Selama ini, BPK mengaudit transaksi keuangan berdasarkan data olahan yang diturunkan dari Kantor Wilayah Perbendahara­an, Direktorat Jenderal Perben­daharaan, Pusat Sistem Infor­masi dan Teknologi Keuangan Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga. Data keuangan itu selanjutnya ditu­

   angkan dalam berita acara re­konsiliasi. Pengawasan yang tak bisa secara langsung ini mem­buat data yang dibuat pemerin­tah dan hasil pemerilcsaan BPK tidak klop.

“Inilah yang membuat hasil audit selalu berbeda karena BPK tidak pernah mendapatkan la­poran dari sumbernya,” ujar Hadi.

Namun, saat ditanya berapa nilai SAL yang ditemukan BPK, Hadi enggan menyebutkan. Ia hanya mengatakan, perbedaan SAL, SAI, dan SAU saat ini masih diaudit. Sumber perbedaan la­poran itu masih dicari di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Ne­gara (KPPN).

Awasi langsung

Untuk menghindari masalah yang sama di masa depan, BPK bertekad mengawasi langsung transaksi keuangan yang dilaku­kan pemerintah pusat, pemerin­tah daerah, dan badan usaha mi­lik negara (BUMN). Caranya, de­ngan membuat kesepakatan un­tuk dapat mengakses data tran­saksi rekening pemerintah secara online.

 

   Data BPK menyebutkan, nilai alokasi anggaran pemerintah pu­sat Rp 1.867 triliun dan dikelola 177 KPPN. Sementara total ang­garan di pemda Rp 1.349 triliun dan dikelola 26 BPD. Di tingkat BUMN, anggaran Rp 1.700 triliun dan dikelola di empat bank BUMN.

Di tingkat pemda, pengawasan langsung itu dilakukan BPK me­lalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kerja sama ini akan me­mudahkan pelacakan dan pene­lusuran aliran keuangan pemda. Sistem akses data transaksi re­kening secara online ini dapat menyambungkan langsung anta­ra BPK dan data penggunaan keuangan dari BPD. BPK me­nargetkan institusi yang men­dapatkan opini wajar tanpa pe­ngecualian benar-benar bebas dari korupsi. Selama ini, instansi yang dinyatakan wajar tetap ma­sih ada kasus korupsi,

Untuk mendapatkan data la­cakan transaksi keuangan yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel, BPK bekerja sama dengan semua pemerintah pro­vinsi untuk memudahkan me­reka mengakses data rekening pemda. (A13),