BANDA ACEH (serambi)- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hadi Poernomo menyatakan kegembiraannya dengan prestasi yang diraih Provinsi Aceh dalam mengelola dana publik. Pasalnya, dari 14 daerah di Indonesia yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam aporan hasil pemeriksan (LHP) APBD/APBA dan APBK 2009, enam di antaranya diraih oleh enam kabupaten/kota di Aceh.
“Keenam kabupaten/kota itu adalah Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, dan Kota Langsa,” sebut Hadi Pornomo dalam acara peresmian Kantor Baru Perwakilan BPK RI di Banda Aceh dan Penandatangan Kerja Sama (MoU) tentang penyusunan dan pemeriksaan LHP APBK dan APBA antara BPK RI dengan 23 kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh, di Banda Aceh, Kamis (16/12).
Keberhasilan enam daerah di Aceh meraih WTP dari BPK RI, kata Hadi Poernomo, menunjukkan bawah dana besar yang masuk ke Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kotanya, dari berbagai sumber seperti dana otsus, migas, DAU, DAK, APBN, dan bantuan/pinjaman luar negeri, masih dikelola dengan baik oleh Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kotanya.
Begitu pun, lanjut dia, masih ada satu dua kabupaten yang laporan penyusunan keuangannya masih mendapat disclaimer dan adverse, yakni Aceh Utara dan Simeulue. Namun, kata Hadi, ini masuk dalam masalah khusus dan tidak bisa digeneralkan.
Secara khusus, kata Hadi Pornomo, dalam hal penyampaian laporan penggunaan keuangan daerahnya, pemerintah kabupaten/kota di Aceh telah mengalami peningkatan yang cukup baik. Dalam LHP tahun 2007, dari 23 kabupaten/kota yang diperiksa laporan penggunaan keuangan APBK nya, baru satu kabupaten yang mendapat predikat WTP dari BPK RI yaitu Aceh Tengah.
Tahun 2008 bertambah menjadi 7 kabupaten kota, tahun 2009 menurun 1 kabupaten yaitu Pidie Jaya yang tidak lagi mendapat WTP, melainkan WDP. Tapi 6 kabupaten/kota yang mendapat predikat WTP LHP APBK nya dari BPK, masih merupakan terbanyak nasional, dibandingkan daerah lain.
Atas prestasi itu, BPK RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat Aceh yang LHP APBK 2009 nya mendapat predikat WTP. Dijelaskan, pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung tercapainya opini WTP, tapi ia dapat menjadi sumber informasi yang strategis dalam pengambilan keputusan oleh para pengguna keuangan.
Ketua BPK RI berharap, pencapaian opini WTP itu haruslah dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem informasi keuangan yang sehat, efisien, efektif, akuntabel dan transparansi, dengan tujuan agar laporan keuangan tersebut dapat digunakan untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi daerah. “Kita tidak boleh puas dengan pencapaian opini WTP, karena hal itu bisa membuat kita lalai dan eporia, sehingga jadi lupa diri, yang akhirnya akan terjebak dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Senang
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam sambutannya mengatakan, pemerintahnya sangat senang BPK RI membuka kantor perwakilannya di Aceh. Menurutnya, langkah ini akan lebih meningkatkan pengawasan Pemerintah Aceh bersama 23 kabupaten/kotanya dalam menggunakan dana otsus, bagi hasil migas, DAU, DAK, APBN, bantuan hibah, mau pun pinjaman luar negeri yang akan digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan untuk kesejahtraan rakyat Aceh.
Karenanya, Gubernur Irwandi berharap Perwakilan BPK RI di Aceh dapat melakukan pembinaan dan membantu pemerintah Aceh dan kabupaten/kota tentang tata cara menyusun dan mengelola serta membuat lapoaran keuangan yang benar, berdasarkan standar akuntasi Indonesia.
Irwandi berpendapat, banyaknya daerah di Aceh yang meraih predikat WTP dari BPK RI, menunjukkan keinginan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh punya keinginan kuat untuk melaksanakan penyusunan, penggunaan, dan pelaporan keuangannya berdasarkan standar akuntasi Indonesia.
Irwandi juga menyatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya melakukan pembaharuan dalam sistem informasi penyusunan, penggunaan dan pelaporan keuangan APBA nya.
Acara peresmian kantor Perwakilan BPK RI yang baru tersebut, dilanjutkan dengan acara penandatangan kerja sama pemeriksaan APBA dan APBK 23 kabupaten/kota antara BPK RI dengan Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota di Aceh.
Penandatangan kerja sama itu dilakukan anggota BPK RI, Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE MM CPA, dengan Ketua DPRA, Gubernur Aceh, dan 23 bupati/walikota bersama ketua DPRK. Acara ini disaksikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Sekjen BPK RI Hendar Ristiawan, Perwakilan Kepala BPK RI Aceh Abdul Rifai Sholeh. Juga dihadiri Kapolda Aceh, Kajati, Pangdam, dan undangan lainnya.(her)