BPK RI dan DPRA dan DPRK Aceh Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan

upload3
Banda Aceh, Kamis (16 Desember 2010) – Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE., Ak., MM., CPA dengan para Ketua DPRA dan DPRK di wilayah Provinsi Aceh tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh. Penandatanganan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, pada hari ini (16/12). Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Provinsi Aceh.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut merupakan implementasi dari Pasal 17 ayat (7) Undang Undang No. 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Tata Cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik terhadap laporan keuangan BUMD atau badan lainnya yang pemeriksaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Naskah Kesepakatan Bersama tersebut menjelaskan waktu penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK, yaitu sebagai berikut : (1) laporan hasil pemeriksaan atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK menerima LKPD dari pemerintah daerah; (2) IHPS diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. IHPS merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi, dan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester; (3) LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, dan hasil evaluasi BPK atas LHP Akuntan Publik berserta LHP Akuntan Publik, diserahkan segera setelah LHP selesai disusun.

Selanjutnya, dalam naskah kesepakatan, disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK di daerah dalam pertemuan konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.

Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Aceh selama tiga tahun terakhir, Hadi Poernomo dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh telah mengalami peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan. BPK yakin, dengan perencanaan dan penyusunan action plan yang tepat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, maka bisa diharapkan proses peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan dapat berjalan lebih maksimal. Pada kesempatan ini BPK perlu mengingatkan bahwa pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung pada tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian. Suatu pelaporan keuangan disebut baik jika dapat menjadi sumber informasi yang strategis dalam pengambilan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan. Oleh karenanya, BPK menghimbau agar upaya mencapai opini WTP haruslah dimaksudkan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem informasi keuangan, dengan tujuan agar laporan keuangan tersebut dapat digunakan untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi daerah. Selain masalah peningkatan perolehan opini, BPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengelolaan program dan kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Hal tersebut dapat dilakukan jika pemerintah daerah selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal ini diabaikan, maka besar kemungkinan dapat terjadi pelanggaran peraturan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas terjadinya tindak pidana seperti ini, BPK akan melaporkannya kepada penegak hukum. Untuk menilai kinerja (performance) pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu program atau kegiatan tersebut, pada tahun-tahun mendatang BPK akan meningkatkan jumlah pemeriksaan kinerja.
Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.