Direktorat Utama Binbangkum BPK RI mengadakan Forum Diskusi Bidang Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dengan seluruh BPK RI Perwakilan pada tanggal 6 Maret 2012. Kegiatan Forum Diskusi Bidang Hukum ini dibuka oleh Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri dan didampingi oleh Kaditama Binbangkum BPK RI Nizam Burhanuddin.
– Memberikan keterangan ahli
– Menerima dan menghadapi gugatan di pengadilan
– Menjadi saksi
– Menjadi tersangka
Dalam forum diskusi tersebut disampaikan bahwa para auditor, pegawai dan pejabat di lingkungan BPK RI tidak perlu khawatir jika terjadi gugatan di pengadilan yang ada kaitannya dengan risiko pelaksanaan tugas, karena akan mendapat bantuan hukum dari Binbangkum BPK RI dan Subag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan. Bantuan tersebut bisa berupa konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa langkah hukum dalam penanganan gugatan antara lain:
1. Penerbitan surat kuasa
2. Penyusunan legal opinion
3. Penyusunan strategi penanganan perkara
4. Penyusunan surat-surat acara persidangan, gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan
5. Pembuktian
6. Upaya hukum: biasa (banding-kasasi) dan luar biasa (peninjauan kembali)
Beberapa langkah hukum tersebut akan membutuhkan energi dan sangat banyak yang akan menguras pikiran serta fisik kita, maka diperlukan koordinasi sejak dari awal penyusunan legal opinion sampai dengan penyelesaian penanganan gugatan. Hal ini diperlukan tim penanganan khusus yang harus berkoordinasi secara intensif antara Ditama Binbangkum/Kuasa Hukum dengan unit kerja terkait di BPK RI Perwakilan dan Tim Pmeeriksa.
Kondisi yang sama juga terjadi di BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh sudah beberapa kali diminta untuk menjadi keterangan ahli oleh pihak kejaksaan di berbagai wilayah Aceh yang terkait dengan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.