Hasil Audit BPK di DPRK Abdya
BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) sebesar Rp 1,3 miliar. Temuan kejanggalan perjalanan dinas anggota dewan terhormat yang kabarnya fiktif itu merupakan hasil audit BPK untuk APBK tahun 2017.
Dari 25 anggota DPRK Abdya, hanya satu orang yang dinyatakan sesuai dan tidak perlu mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut. Kabarnya, temuan perjalanan dinas itu diketahui pasca auditor BPK melakukan kroscek sejumlah tiket pesawat para anggota DPRK Abdya.
Ternyata, auditor menemukan perbedaan antara tiket dan boarding pass (tanda/izin masuk dalam pesawat). Pada tiket pesawat itu tertera nama anggota DPRK yang bersangkutan, sedangkan pada boarding pass yang diserahkan ke bendahara, setelah diteliti oleh tim auditor menggunakan barcode, yang muncul justru nama orang lain.
Dengan perbedaan nama di boarding pass dan tiket pesawat itu, maka auditor menganggap perjalanan dinas anggota DPRK Abdya tersebut tidak ada alias fiktif, sehingga uang yang sudah diambil harus dikembalikan.
Informasi yang diperoleh Serambi menyebutkan, para anggota dewan yang dikabarkan harus mengembalikan uang perjalanan dinas itu, sudah mulai membayar temuan tersebut, bahkan ada yang sudah melunasinya. Kabarnya, penyidik saat ini sedang membidik para anggota DPRK yang masuk dalam list tersebut. Bahkan, ada sebagian anggota dewan dan pegawai sekretariat DPRK Abdya mulai dipanggil.
Sementara itu Sekretaris DPRK (Sekwan) Abdya, Salman SH saat dikonfirmasi Serambi, kemarin, membantah bahwa temuan BPK-RI itu disebutkan sebagai temuan perjalanan dinas fiktif. “Bukan fiktif, tapi pertangungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut tidak sebenarnya,” ujar Salman.
Kalau fiktif, jelas Salman, maka kegiatan tersebut tidak ada atau para anggota dewan tidak pergi, sehingga direkayasa guna mengambil uangnya semata.
“Setahu kami mereka pergi, mungkin saat diteliti oleh tim ada kelebihan pembayaran. Apalagi, boarding pass tidak sesuai, maka biaya hotel dan biaya lainnya menjadi hangus, dan uang yang sudah diambil harus dikembalikan,” terang dia.
Meski begitu, tukas Salman, sejumlah anggota dewan tersebut sudah berjanji akan melunasi temuan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan telah ditandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). “Anggota Dewan yang sudah melunasi itu 10 orang, yang lain berjanji akan melunasi sebelum habis masa jabatan,” sebutnya.
Menurut Sekwan, sebagai komitmen dan keseriusan anggota dewan untuk melunasi temuan itu, ada sebagian mereka yang menyerahkan jaminan kepada pihaknya. “Misal temuannya Rp 30 juta, minimal mereka memberikan barang jaminan sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Kalau diberikan di bawah dari temuan, misal diberikan honda (sepeda motor), maka kita tolak. Alhamdulillah, semua berinisiatif membayar dan melunasinya,” pungkasnya.(c50)
Sumber: Serambi Indonesia