10 Entitas Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh Menyerahkan LK Unaudited TA 2022

Banda Aceh, Sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Bertepat pada hari Selasa, 28 Februari 2023, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited TA 2022 atas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Simeleu, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa yang bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Aceh.

Laporan Keuangan ini diserahkan oleh Bupati Pidie Jaya, H. Aiyub Bin Abbas, Pj. Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, A.P., S.Sos., M.Si, Pj. Walikota Sabang, Drs. Reza Fahlevi, M.Si., Sekretasis Daerah Kota Subulussalam, Ir. Taufit Hidayat, M.M., Plt. Sekda Kabupaten Simeuleu, Asludin, S.E., M.Kes, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP., Sekda Kabupaten Aceh Tengah, Subhandy A.P., M.Si., Plt. Sekda Kabupaten Aceh Timur, T. Reza Rizki, S.H., M.Si., Plt. Sekda Kota Langsa, Muhammad Darfian, S.T., M.A.P., dan diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Masmudi, S.E., M.Si., CSFA., CA., Ak.

Penyerahan LK Unaudited TA 2022 ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima lalu foto bersama dan diisi dengan kata sambutan yang diwakili oleh Kepala Daerah Kabupaten Pidie Jaya kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh. Dengan diterimanya laporan keuangan ini maka pemeriksaan laporan keuangan sudah dapat dilakukan dan sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Dalam sambutannya kepala perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaiakan apresiasi kepada 10 entitas kabupaten/kota se-provinsi aceh karena telah menyelesaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan dengan harapan prestasi ini dapat terus ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya, selanjutnya ia juga menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk Kerjasama dalam hal data/informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan ini dalam berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan tepat waktu serta sesuai rencana.