
BANDA ACEH – BPK RI Perwakilan Aceh melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 15 entitas di Aceh yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2). LHP diserahkan kepada DPR Aceh, Pemerintah Aceh, serta DPR Kabupaten/Kota dan pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Bener Meriah, PT PEMA, Pemerintah Aceh, Aceh Timur, Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Utara, Sabang, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, dan Bireuen.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam pidato sambutannya mengingatkan seluruh jajaran kepala daerah dan pimpinan entitas terkait amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Beliau menegaskan bahwa pejabat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan,” ujar Andri Yogama dalam sambutannya. Beliau menambahkan bahwa dokumen LHP tersebut hendaknya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Kegiatan ini ditutup dengan penekanan pada pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui kepatuhan terhadap rekomendasi BPK, diharapkan setiap pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah di Aceh dapat terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat luas.






