BPK Aceh dan Magister Akuntansi USK Bedah Tata Kelola Dana Otsus Menuju Transisi Fiskal 2027


BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh berkolaborasi dengan Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk “Pemeriksaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Aceh”. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, di Kantor BPK Perwakilan Aceh ini menjadi wadah evaluasi krusial atas efektivitas penggunaan dana Otsus bagi pembangunan Aceh.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA. bersama Kepala Departemen Akuntansi FEB USK, Prof. Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc., CA. Memasuki sesi inti, narasumber pertama, Dr. Islahuddin, M.Ec., CA, memaparkan analisis mendalam mengenai kebijakan dan filosofi dana Otsus. Beliau menekankan perlunya kesiapan daerah menghadapi penurunan alokasi dana Otsus menjadi 1% DAU Nasional hingga tahun 2027. Dr. Islahuddin juga memaparkan policy brief terkait risiko keberlanjutan program layanan dasar seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan beasiswa jika tidak segera disusun roadmap transisi fiskal yang matang.

Melanjutkan diskusi, Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si., Ak. membedah aspek teknis pemeriksaan dan hambatan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA). Beliau menyoroti beberapa masalah klasik seperti fragmentasi program ke dalam kegiatan-kegiatan kecil yang kurang strategis serta rendahnya serapan anggaran akibat perencanaan teknis yang lemah. Sebagai solusi, beliau merekomendasikan re-desain pengalokasian yang lebih berbasis kinerja (performance-based) dan kebutuhan riil daerah guna meminimalkan ketimpangan antarwilayah.

Perspektif dari pelaksana kebijakan diperkaya oleh paparan dari perwakilan Pemerintah Daerah. Kepala Bappeda Simeulue, Ferry Afrizal, SPt., M.AP, bersama perwakilan dari pemerintah kabupaten Aceh Barat dan Aceh Tamiang, menyampaikan opini serta tantangan nyata di daerah, mulai dari tingginya ketergantungan fiskal terhadap Otsus hingga perlunya sinkronisasi regulasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

FGD ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara BPK sebagai pengawas eksternal, akademisi sebagai penyusun konsep, dan Pemerintah Daerah sebagai eksekutor. Diharapkan, sisa masa berlaku dana Otsus dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih ketat dan tata kelola yang lebih transparan demi kesejahteraan masyarakat Aceh yang berkelanjutan.

POSTINGAN INSTAGRAM