BANDA ACEH (Waspada, 4 April 2014)- Pemerintah Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI menandatangani Kesepakatan Bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah, kabupaten/kota se-Provinsi Aceh di PT Bank Aceh secara online.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara. “selain itu, kami juga berharap BPK dapat melakukan pembinaan dan memberikan solusi konstruktif untuk perbaikan pengelolaan keuangan, sehingga pelaksanaan Goodgovermance, Transparansi dan Akuntabilitas tercapai,” kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam siaran persnya yang diterima, senin (31/3).
Disebutkan, kesepakatan soal akses data transaksi rekening pemerintah daerah se-provinsi Aceh secara online berlangsung digedung BPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Gubernur meminta kepada bupati/walikota mendukung langkah-langkah yang diambil BPK untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdulrachman, berharap acara ini menjadi sejarah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan dan dapat mensejahterakan masyarakat Aceh.
Sementara bagi Bank Aceh, kesepakatan ini bermanfaat antara lain dapat mengembangkan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan Daerah (SIPKD)