Tim Audit Investigasi BPK Mulai Panggil Oknum Anggota DPRK Simeulue yang Tersandung SPPD Fiktif

“Sudah, untuk hari ini ada dua orang yang dipanggil. Setiap hari itu dua orang,” katanya.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Tim audit investigasi dari BPK RI, saat ini mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum anggota DPRK Simeulue yang tersandung dugaan kasus surat perintah perjalalan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019 lalu.

Kajari Simeulue yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Solihin, Rabu (16/6/2021) mengatakan, bahwa untuk pemanggilan para oknum anggota dewan yang terlibat dalam kasus tersebut dilakukan setiap hari sebanyak dua orang.

Oknum anggota dewan itu, dimintai keterangannya oleh tim audit investigasi BPK RI dari pusat terkait seputar SPPD fiktif sebagaimana temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh.

“Sudah, untuk hari ini ada dua orang yang dipanggil. Setiap hari itu dua orang,” katanya.

Untuk pemeriksaan, lanjutnya, berlangsung kurang lebih tiga jam yang berlangsung di Kejari Simeulue.

Sebagaimana diketahui, bahwa selain oknum anggota dewan yang masih aktif, juga para mantan anggota dewan yang berjumlah lebih lima orang juga akan dipanggil oleh tim audit investigasi BPK RI. (*)

Sumber: Serambinews