Banda Aceh | Walau telah selesai dan diresmikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, namun pembangunan landscape serta infrastruktur Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh, menyisakan berbagai masalah. Bayangkan, setelah menghabiskan anggaran ratusan miliar yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan proyek itu dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Waskita Karya (WK) sejak 2015. Ternyata, tak menjamin pengerjaannya berjalan sesuaia aturan. Ini terkuak dari hasil temuan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Badan ini mencatat, PT. WK telah mensub-kontrakan alias ‘menjual’ beberapa jenis pekerjaan kepada rekanan lain.
Dalam Buku III yang dikeluarkan BPK RI, tanggal 9 Juni 2017, Nomor 13.C/LHP/XVIII.BAC/06/2017 disebutkan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2016, BPK RI mencatat 8 (delapan) jenis pekerjaan yang disubkontrakkan PT WK, diantaranya; pekerjaan payung elektrik yang dikerjakan PT. MSP dengan nilai subkontrak Rp 112 miliar lebih, selanjutnya dalam harga dokumen kontrak Andendum IV, nilainya mencapai Rp 129 miliar lebih.
Selanjutnya, pekerjaan instalasi elektrikal dan pekerjaan instalasi elektronik disubkontrakkan pada PT. DPT. Kedua pekerjaan itu ‘dijual’ PT. WK Rp 13 miliar lebih, sementara dalam harga dokumen kontrak addendum, kedua jenis pekerjaan itu nilainya mencapai Rp 18 miliar lebih. Kemudian, pekerjaan Fire Alam, pekerjaan system tata suara, dan pekerjaan system CCTV juga disubkontrakkan PT. WK. Namun untuk tiga jenis pekerjaan ini, BPK RI tidak menyebutkan nama rekanan yang mengerjakannya. BPK RI hanya menyebutkan total nilai kontrak dalam andendum IV untuk ketiga jenis pekerjaan tadi sebesar Rp 3 miliar lebih.
Masih menurut data BPK RI, untuk jenis pekerjaan landscape dan pemasangan tiang pancang dan sheet pile, masing-masing dikerjakan PT. TFP dan PT. SS. Pekerjaan landscape sendiri dalam nilai subkontrak disebutkan bernilai Rp 114 juta lebih, sedangkan pemasangan tiang pancang dan sheet pile, dalam kontrak andendum dengan nilai Rp 9 miliar lebih. Sementara satu jenis pekerjaan lagi, BPK RI tidak menyebutkan jenis pekerjaanya. Namun, BPK RI menyebut CV. PG telah mengerjakan pekerjaan itu, dengan nilai kontrak mencapai Rp 600 juta lebih. Kalau begitu, pantas sempat terjadi beberapa masalah. Simak kupasan lengkap pada Tabloid MODUS ACEH, Edisi Senin, 3 Juli 2017. ***
sumber: modusaceh.co