Banda Aceh, 9 s.d 10 April 2015 BPK Perwakilan Provinsi Aceh bekerjasama dengan Binbangkum BPK Pusat mengadakan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 dan Peradilan Semu terkait Pemberian Keterangan Ahli di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Kegiatan di hari pertama yaitu Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 dan Pendampingan Psikologis bagi Pemberi Keterangan Ahli, dimana bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Herry Riyadi (Kasudit Bantuan Hukum Ditama Binbangkum) dan Pulung Tri Anggoro (Widyaiswara/Ahli Psikologi Pusdiklat BPK RI) dipandu oleh Susi Handayani (Kasie Bantuan Hukum Pidana Ditama Binbangkum) sebagai Moderator dalam kegiatan ini. Pada Hari kedua dilaksanakan Kegiatan Mootcourt atau Peradilan Semu yang melibatkan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Muhifuddin dan Said Husein beserta Hamidi Djamil dan tentunya dengan para Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Ramadiyagus dan Iqbal. pada kegiatan ini bertindak sebagai Pemberi Keterangan ahli dari Pihak BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Mhd. Husni T dengan didampingi oleh pengacara, Erick Permana dengan Radiansyah bertindak sebagai Tersangka.