“Dinas Keuangan Aceh melakukan pengadaan komputer/laptop dan sejenisnya sebanyak 158 unit, dengan nilai anggaran 2,9 miliar rupiah. Tapi saat dicek, BPK hanya menemukan 9 unit”
-Maman Abdulrachman, Kepala Perwakilan BPK Aceh,
Banda Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan adanya ratusan unit komputer/laptop di beberapa SKPA yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Padahal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan perangkat kerja tersebut tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah.
Temuan BPK tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBA 2013, yang diserahkan kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dan Ketua DPRA, pekan lalu.
Salah satu SKPA yang paling disorot adalah Dinas Keuangan Aceh, yang sejak 2005 hingga 2012, melakukan pengadaan komputer/laptop/notebook dan sejenisnya sebanyak 158 unit, dengan nilai anggaran Rp 2,9 miliar. “Tetapi ketika dilakukan pengecekan, BPK hanya menemukan 9 unit,” kata Kepala Perwakilan BPK Aceh, Maman Abdulrachman.
BPK juga menyampaikan keraguannya mengenai harga pembelian unit komputer. Sebab dalam bukti pengadaan hanya tercantum harga tanpa ada disebutkan jumlah unit. Akibatnya harga komputer menjadi terlalu mahal.
“Tahun 2005 misalnya, ada ditemukan bukti pengadaan komputer dengan nilai RP 41,6 Juta, Tahun 2007 ada komputer seharga Rp 70 Juta hingga Rp 89 Juta, dan pada Tahun 2009 ada yang senilai Rp 90 Juta,” sebut Maman.
Kasus yang sama juga terjadi pada Dinas Pendapatan dan kekayaan Aceh. Dari 15 unit yang diadakan, dengan nilai Rp 158,8 Juta, BPK tidak berhasil menelusuri satu unitpun. Padahal komputer tersebut tercatat di Kartu Inventarisir Barang (KIB).
“Dalam Kartu Inventarisir Barang ada tercatat, tapi ketika dicek ke mana dan siapa yang pakai, pemegang kartu tidak bisa menunjukkan barangnya. Ini kan aneh, kalaupun barangnya sudah rusak, harusnya ada disimpan dalam gudang,” ujar Maman.
Di Sekretariat DPRA, BPK tidak berhasil menelusuri keberadaan sembilan unit laptop yang diadakan pada tahun 2010-2012, senilai Rp 91,4 Juta. Menurut Maman , kondisi ini terjadi karena Kepala SKPA belum optimal melakukan pengawasan dan pencatatan aset. Selain itu, Penyimpanan dan pengurusan barang tidak memiliki dokumen penggunaan.
Pemberian Sanksi,,,
Atas temuan itu, BPK Perwakilan Aceh memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala SKPA dan pengurus bagian aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga meminta agar komputer yang hilang itu ditelusuri kembali keberadaannya.
Dalam Kesempatan terpisah, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai hilangnya ratusan komputer/laptop milik daerah itu disebabkan oleh tidak adanya rasa memiliki pada diri PNS. “Sebagian mereka beranggapan kalau komputer yang hilang tidak akan ada diusut karena belum ada satupun Kepala SKPA maupun inspektorat yang melaporkan kehilangan barang kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.