Rahmad Hidayat Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Septic Tank

Rahmad Hidayat Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Septic Tank

SINGKIL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut Rahmad Hidayat, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil, delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU Rahmad Syahroni Rambe dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (21/12/2020).

Sementara terdakwa menghadiri sidang secara virtual di Aula Kejari Aceh Singkil didampingi Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi. “Terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan empat bulan,” kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidsus Delfiandi.

JPU juga menuntut Rahmad Hidayat berupa uang pengganti Rp 2.339.012.322,39. Uang pengganti itu dikurangi dengan yang disita Jaksa dan menjadi barang bukti Rp 527.779.000. Sehingga terdakwa diminta mengembalikan uang pengganti Rp 1.811.233.332,39.

Kejari Aceh Singkil menahan Rahmad Hidayat sejak 6 Juli 2020. Ia tersandung dugaan kasus korupsi dalam pembangunan septic tank (tangki septik) skala komunal. Dalam kasus itu, Kejari Singkil mengamankan barang bukti senilai Rp 524.787.000. Selain uang, jaksa juga mengamankan pipa, dukumen, dan septik tank.

Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) tahun anggaran 2018 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 5,2 miliar. Kala itu tersangka menjabat sebagai PPTK di Dinas PUPR Aceh Singkil.

Modusnya, proyek yang harusnya dikerjakan swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat, justru dikelola sendiri oleh tersangka. Ia juga diduga melakukan mark up (penggelembungan harga) dalam pembelian barang.

Pada bagian lain, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidsus Delfiandi menegaskan, apabila Rahmad Hidayat dalam waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti Rp 1.811.233.332,39 sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Kasi Pidsus.(de)

Sumber: Serambi Indonesia