Pidie Jaya Menjadi Tercepat Kedua Dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menjadi entitas tercepat kedua dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018. Tidak hanya itu, Kabupaten Pidie Jaya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya. LHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Syafruddin Lubis kepada Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin, dan Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas pada Kamis (02/05).

Dalam pidatonya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini  tentang  kewajaran  penyajian  laporan  keuangan.  Opini  merupakan  pernyataan  profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan  keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggasran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal tersebut disampaikan mengingat bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam proses pemeriksaan. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.