Meureudu-Dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, melakukan pertemuan dengan Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, Rabu (7/10) di Kantor Bupati Pidie Jaya.
Dalam kunjungannya Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Aceh I, Yitno dan Kepala Subbagian Hukum, Awaluddin. Bupati Pidie Jaya dalam acara tersebut didampingi oleh Wakil Bupati, Said Mulyani, Plt Sekretaris Daerah, Jailani, dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam pertemuan ini, Kepala Sub Auditorat Aceh I membahas perkembangan penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Pidie Jaya. Diketahui bahwa terdapat penambahan 4 kasus kerugian daerah pada semester I 2020, dengan pemulihan yang dilakukan pada periode yang sama sebesar Rp73.000.000. Atas permasalah tersebut, Kepala Perwakilan memberikan beberapa rekomendasi untuk mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah oleh Pemerintah Pidie Jaya. Selain itu dijelaskan juga alur tata cara penyelesaian kerugian negara, dan timeframe penyelesaian ganti rugi berdasarkan peraturan perundangan.
Dalam pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK pada Pemerintah Pidie Jaya, Kepala Perwakilan menjelaskan status TLRHP Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya per semester II 2019 dan semester I 2020 yang mengalami penurunan sebanyak 3,80%. Dalam pemaparannya juga dijelaskan mengenai status TLRHP kabupaten/kota Se-Provinsi Aceh dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelesaian tindak lanjut.
Pada akhir sesi dilakukan tanya jawab dengan seluruh kepala SKPK yang membahas seputar solusi mengatasi hambatan-hambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memulihkan kerugian daerah. Atas kunjungan ini, Bupati Pidie Jaya memberikan arahan kepada seluruh kepala SKPK yang hadir agar dapat menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan seoptimal mungkin.