Selengkapnya: Lembaga Wali Nanggroe_final
Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang mempunyai keberagaman dalam berbagai bidang budaya, dan adat istiadat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki adat istiadat tersendiri yang tumbuh berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya.
Aceh adalah sebuah daerah yang terletak di bagian paling ujung Barat pulau Sumatera dari Wilayah Republik Indonesia. Provinsi yang dijuluki dengan berbagai sebutan nama ini dalam perjalanan sejarahnya pernah mengalami puncak kemajuan peradabannya terutama pada akhir abad 16 hingga awal abad ke 17 sebagai kerajaan islam terbesar kelima di dunia. Sebagai daerah yang pernah mengalami kejayaan peradabannya, tentu saja Aceh tidak hanya pernah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan pada masa itu, melainkan Aceh juga memiliki aturan pemerintahan yang baik dengan sistem nilai-nilai adat masyarakat yang teratur.
Pada Diktum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), disebutkan bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur