PEMERINTAH ACEH TERIMA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN HASIL RAMPASAN NEGARA DARI KPK RI

Selengkapnya: PEMERINTAH ACEH TERIMA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN HASIL RAMPASAN NEGARA DARI KPK RI

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA – Pemerintah Aceh menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa aset senilai Rp 20,6 miliar. Hibah aset secara simbolis berupa kunci atas tiga bidang tanah dan bangunan, diserahkan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Ruang Mini Teater Lantai 4, Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). Prosesi penyerahan disaksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Rudi Setiawan dan Plh. Kepala BPKA Ramzi M.Si, juga disertai dengan penandatanganan berita serah terima perjanjian hibah dan prasasti. Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan itu, diantaranya Ruko Sudirman Park, No. A08, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati No. 2, Kelurahan Cilandak, kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dan terakhir, Ruko Plaza III Blok E No. 10, Jalan Niaga Hijau I, kelurahan Pondok Pinang, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.